DAERAH  

Sering didatangi oknum wartawan dan LSM, izin usaha UMKM di Sumut cukup ditunjukkan ke dinas terkait

Foto: Salah satu usaha kecil di Medan. Tak ada kewajiban bagi pelaku UMKM untuk memperlihatkan dokumen izin usaha kecuali kepada pihak berwenang.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatra Utara, Sri Wahyuni Nukman, secara tegas meminta seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk menolak permintaan oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke lokasi usaha dengan tujuan memeriksa izin-izin usaha.

Pernyataan ini disampaikannya pada Sabtu (14/2/2026) di Medan, dalam keterangan persnya, menanggapi keluhan yang semakin marak dari kalangan pelaku UMKM di beberapa daerah.

Sri menegaskan, tidak ada kewajiban bagi pelaku UMKM untuk memperlihatkan dokumen izin usaha kepada oknum-oknum tersebut. Menurutnya, surat-surat izin usaha hanya wajib ditunjukkan kepada petugas dinas terkait yang memiliki wewenang resmi untuk melakukan pemeriksaan.

“Kepada oknum wartawan atau LSM cukup menjawab pertanyaan mereka bila UMKM merasa perlu. Tak ada kewajiban bagi UMKM untuk menunjukkan izin-izin usahanya. Mereka bukan petugas negara yang punya hak memeriksa izin-izin,” ujar Sri.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena belakangan ini banyak pelaku UMKM di Sumut, khususnya di wilayah Medan, Deliserdang, Binjai, dan Serdang Bedagai, merasa terganggu dengan kehadiran oknum-oknum tersebut.

Sri menjelaskan, oknum-oknum ini seringkali bertindak dengan mengintimidasi pelaku usaha, bahkan cenderung melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan etika.

“Banyak pelaku UMKM yang merasa tidak nyaman dan tertekan karena kedatangan orang-orang yang mengaku wartawan atau LSM ini, yang seolah-olah memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen usaha mereka,” tambahnya.

Sri mengimbau para pelaku UMKM untuk waspada terhadap tindakan oknum-oknum yang bertindak kasar atau melakukan upaya pemerasan. Jika menjadi korban, Sri menyarankan agar segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum agar pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan oknum-oknum ini terus merugikan pelaku UMKM. Segera laporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Secara hukum dan etika jurnalistik di Indonesia, wartawan memang tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk memaksa pelaku UMKM menunjukkan surat izin usaha. Pemeriksaan dokumen legalitas usaha merupakan wewenang eksklusif instansi pemerintah terkait atau penegak hukum, bukan wartawan maupun aktivis LSM.

Meski demikian, wartawan boleh bertanya mengenai legalitas usaha tapi bukan melakukan pemeriksaan. Pelaku UMKM dipersilakan menjawab pertanyaan tersebut tanpa kewajiban menunjukkan dokumen.

Sebaliknya, pelaku UMKM juga berhak menanyakan identias oknum yang mengaku wartawan atau LSM yang mendatangi lokasi usahanya, jangan panik atau takut.

Sri menyarankan kepada pelaku UMKM untuk menyiapkan buku tamu, memasang CCTV dan memvideokan setiap orang yang datang ke lokasi usahanya sebagai dokumen dan bukti.

Dengan adanya pernyataan dari Forda UKM Sumut ini, diharapkan para pelaku UMKM di Sumut dapat lebih memahami hak-hak mereka dan tidak mudah terintimidasi oleh oknum-oknum yang tidak memiliki wewenang, seperti dikutip dari tribunnews.com, Rabu (18/2/2026) siang.

(KTS/rel)

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *