NUSANTARANEWS.co, Barito Utara – Menyoroti terkait praktik penggajian karyawan PT. Sawit Sumber Rejo (SSR) yang masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anggota DPRD Kabupaten Barito dari Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) H. Tajeri angkat suara.
Ia menegaskan, bahwa aturan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara (Barut) tahun 2025 sudah jelas dan itu wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja, termasuk juga PT. Sawit Sumber Rejo (SSR). Hal ini menunjukkan masih ada perusahaan yang belum mematuhi standar pengupahan,” Kata H. Tajeri pada Sabtu, 20/12/2025 sore.
Anggota DPRD ini juga menekankan bahwa pentingnya perbaikan layanan yaitu menyangkut upah dan jaminan sosial tenaga kerja, terutama BPJS kesehatan. Itu seharusnya mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Kemudian lanjutnya, terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan semua karyawan itu wajib hukumnya, ketua SPSI wilayah Kabupaten Barito Utara harus tegas, kalau perlu buat surat resmi ke Pemerintah Daerah dan tembusan DPRD Barito Utara. Jadi semua perusahaan wajib mematuhi, kalau dibiarkan kasihan nasib karyawan,” Tegasnya.
H. Tajeri mengingatkan perusahaan agar tidak main-main dalam memberikan hak pekerja. Terlebih juga dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yaitu pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan semakin diperketat. Kasihlah hak pekerja sesuai aturan jangan semena-mena, apalagi sekarang jamannya keterbukaan dan perlindungan hukum bagi pekerja,” Ucapnya. (Led)












