NUSANTARANEWS.co, Medan — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan, pemerintah akan segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah ini dilakukan melalui dua upaya besar penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah dan pencabutan izin pemanfaatan hutan yang bermasalah.
“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” tegasnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/12/2025).
Menhut menambahkan, hasil penegakan hukum terhadap 12 perusahaan itu nantinya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR dan diumumkan ke publik. Selain itu, Menhut menegaskan, pencabutan izin perusahaan bermasalah juga menjadi fokus.
“Kedua, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) seluas 526.114 hektare (ha) pada 3 Februari 2025,” jelasnya.
Politisi Partai PSI itu menjelaskan, sebagai tindak lanjut Kemenhut berencana mencabut izin 20 PBPH lain yang dinilai bermasalah, dengan total luasan sekitar 750 ribu ha di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak.
“Nama perusahaannya, luasan persisnya saya tidak bisa laporkan saat ini, karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memberlakukan moratorium untuk izin baru pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam. Langkah ini diharapkan bisa mencegah kerusakan hutan yang memicu bencana hidrometeorologi di masa mendatang, seperti dikutip dari invocavit.com, Jumat (5/12/2025) pagi.
(KTS/rel)












