Hadapi Banjir Produk Impor, BSN Diminta Perkuat Akreditasi dan Pengawasan

Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Komisi VII DPR RI mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) memperkuat tata kelola akreditasi dan pengawasan standar nasional, terutama dalam menghadapi banjir produk impor dan tantangan peningkatan daya saing industri nasional.

“BSN harus segera menyampaikan laporan rinci mengenai tantangan terkini serta kebutuhan instrumen hukum untuk memperkuat kewenangan dalam pengawasan importasi dan kepabeanan,” kata Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Plt. Kepala BSN RI Y Kristianto Widiwardono, Senin (24/11/2025).

Komisi VII menekankan pentingnya BSN memperketat pemantauan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) menyusul adanya kasus pencabutan akreditasi yang berpotensi menimbulkan kekosongan layanan. Komisi VII meminta BSN melakukan pemetaan Risk Based Monitoring pada sektor-sektor kritis untuk menekan risiko tersebut.

Selain itu, Komisi VII menggarisbawahi perlunya pengawasan lebih ketat terhadap seluruh LPK agar proses akreditasi berjalan sesuai ketentuan. Sanksi tegas bagi LPK yang beroperasi tanpa legalitas.

Penyelarasan SNI wajib dengan skema akreditasi BSN, guna mencegah duplikasi audit, biaya sertifikasi ganda, dan memotong birokrasi industri.

Penguatan pengawasan SNI wajib sebagai benteng untuk membendung produk impor ilegal dan barang berkualitas rendah. Sosialisasi akreditasi dan sertifikasi kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“Standar nasional adalah garda terdepan untuk melindungi konsumen dan industri kita. Jika pengawasan longgar, pasar akan dibanjiri produk tidak sesuai standar yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha,” papar Evita dalam rapat tersebut.

Plt. Kepala BSN memaparkan bahwa Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga akreditasi nonstruktural saat ini mengoperasikan 43 skema akreditasi dengan pengakuan internasional. KAN melaksanakan asesmen dan pengawasan terhadap LPK setiap lima tahun dengan total 2.687 LPK terakreditasi hingga 21 November 2025. Sepanjang Januari–November 2025, tercatat 1.080 kegiatan surveilans, 28 pembekuan, dan 46 pencabutan akreditasi karena berbagai pelanggaran.

Sumber: parlementaria.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *