NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda sektor industri sepatu di Kabupaten Tangerang.
Produsen alas kaki PT Victory Chingluh Indonesia, yang berlokasi di Pasar Kemis, resmi mem-PHK sekitar 2.200 karyawan per Jumat, 31 Oktober 2025.
PT Victory Chingluh Indonesia merupakan salah satu produsen sepatu ternama yang memasok merek global seperti Nike.
Kabar ini dibenarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra.
“PHK efektif per tanggal 31 Oktober 2025. Pemberitahuan sudah kami terima sejak awal Oktober,” ujar Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang mengutip dari Tempo, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Hendra, proses PHK dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi pada 10 Oktober, pemberitahuan pada 14–16 Oktober, dan penandatanganan surat PHK pada 27–30 Oktober 2025.
“Perusahaan menyampaikan alasan efisiensi akibat penurunan order dalam beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Awalnya, pihak manajemen mengajukan pemutusan kerja untuk 2.804 buruh. Namun setelah dilakukan dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan manajemen, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi 2.200 orang.
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai langkah PHK massal tersebut tidak memiliki dasar kuat.
Sekretaris Jenderal KASBI, Andi Kristiantono menyebut alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Di pabrik lain yang satu grup dengan PT Victory Chingluh, justru sedang banjir order dan lembur. Jadi alasan penurunan pesanan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ungkap Andi, mengutip dari Tempo, 31 Oktober 2025.
Menurut Andi, sejak awal tahun 2025, perusahaan telah dua kali melakukan pemangkasan tenaga kerja dengan total hampir 5.000 buruh.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi buruh di tengah krisis ekonomi global.
“PHK ini hanya solusi instan. Perusahaan tidak membuka data kerugian secara transparan dan tidak mencari opsi pencegahan,” tegasnya.
KASBI pun telah berupaya meminta perlindungan ke Disnaker dan DPRD Kabupaten Tangerang.
“PHK ini hanya solusi instan. Perusahaan tidak membuka data kerugian secara transparan dan tidak mencari opsi pencegahan,” tegasnya.
KASBI pun telah berupaya meminta perlindungan ke Disnaker dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Namun, hingga PHK resmi dilakukan, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menghentikan kebijakan itu.
“Pemerintah seolah tidak becus mencegah PHK. Akibatnya, ribuan keluarga buruh kini kehilangan penghasilan,” tambah Andi.
Hingga kini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dari serikat buruh.
Sumber: cakrakrisna.com












