HUKUM  

Proses eksekusi lahan Tanjung Mulia, mantan Brimob diduga jadi kaki tangan mafia tanah

NUSANTARANEWS.co, Medan — Proses eksekusi lahan 17 hektare di Kelurahan Tanjung Mulia oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menuai sorotan. Kali ini, seorang laki-laki bernama Tris yang disebut-sebut sebagai mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatra Utara, diduga menjadi kaki tangan mafia tanah setelah terlibat dalam pengantaran surat eksekusi ke bengkel milik Agus Irianto (64) di kawasan Tanjung Mulia, Medan, Selasa (15/7/2025).

Tris yang diketahui baru satu tahun pensiun dari kesatuannya, datang ke lokasi mengenakan pakaian preman bersama empat laki-laki lainnya. Dia disebut-sebut mendokumentasikan lokasi bengkel milik Agus dengan cara yang dinilai intimidatif.

“Kalau dia masih aktif, pasti sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut. Tindakan itu bukan tugasnya,” ujar Agus Irianto, tokoh masyarakat setempat, dengan nada geram.

Surat eksekusi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dikirim PN Medan. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.

Namun, masyarakat mempertanyakan keterlibatan individu non-aparat dalam proses eksekusi yang semestinya dilakukan secara profesional oleh aparat pengadilan dan kepolisian.

Sebelumnya, eksekusi kedua yang direncanakan pada Rabu (9/7/2025) lalu juga gagal dilaksanakan karena adanya kendala dari pihak kepolisian, menurut sumber warga.

Terpisah, Kantor Hukum Irwansyah Gultom dan Rekan bermohon kepada PN Medan agar rencana eksekusi ditunda dengan nomor surat eksekusi 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn/Jo.Nomor:269/Pdt.G/2011/PN.Medan.

Bahwa adapun alasan penundaan eksekusi adalah:

1.Masyarakat Tanjung Mulia dalam perkara a quo (eksekusi) bukan merupakan para pihak yang berperkara baik sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat maupun Pihak Intervensi.

2.Adanya upaya hukum Perlawanan Pihak Ketiga/Bantahan terhadap Putusan Perkara a quo (eksekusi) yaitu dengan mengajukan gugatan Perlawanan Bantahan dengan Perkara nomor 616/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn yang mana saat ini telah berlangsung agenda mediasi dengan Para Tergugat (Para Pemohon Eksekusi Perkara A Quo).

3.Adanya gugatan Perlawanan Bantahan dari warga Tanjung Mulia yaitu 27 (dua puluh tujuh) Pihak Penggugat terhadap Putusan Perkara a quo (eksekusi) yaitu dengan mengajukan gugatan Perlawanan/Bantahan dengan Perkara nomor:657/Pdt.Bth/2025 PN Mdn saat ini masih berlangsung agenda persidangan di PN Medan.

Hingga berita ini diolah, upaya konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Soni, dilaporkan belum membuahkan hasil.

Disebutkan, kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan oknum sipil dan mantan aparat dalam sengketa tanah yang mengabaikan prosedur hukum.

Warga pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan transparan demi menjaga keadilan serta ketertiban hukum di tengah masyarakat, seperti dikutip dari dikoNews7.com, Rabu (16/7/2025) sore.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *