Empat Pulau Yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh, Kemendagri Segera Revisi Kepmendagri

Wamendagri Bima Arya Sugiarto [ Foto detikcom ]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto  memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh.

Keputusan ini berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah dan bertujuan mengakhiri polemik antara kedua provinsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri [Kepmendagri] Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan memasukkan empat pulau yang disengketakan ke wilayah administrasi Provinsi Aceh, sebagaimana diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kepmendagri segera direvisi untuk kemudian keempat pulau tersebut dimasukkan ke Aceh,” kata Bima Arya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Bima mengatakan proses revisi Kepmendagri tersebut tidak rumit dan proses bisa segera diselesaikan dalam waktu singkat.

“(Bisa) langsung saja revisi, bisa hari ini juga atau besok,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 saat ini tertuang bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Polemik pemindahan empat pulau Aceh ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa Aceh dan elemen masyarakat Aceh lainnya yang menolak pengalihan pulau-pulau tersebut ke Sumut.

Melihat dari histori sejarah dan untuk mengakhiri konflik, Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil alih  dan memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, seperti dikutip dari Antara, Rabu 18 Juni 2026 pagi.

Sumber: Antara

[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *