NUSANTARANEWS.co, Jakarta, Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan WijaWiyata membuka siding perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Tim (JPU) Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja mulai membacakan dakwaannya. Hadir dimuka persidangan Terdakwa Hendra Lie yang juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan. (12/06)
Penelusuran redaksi diketahui Hendra Lie sebagai pemilik PT. Mata Elang Production yang bergerak dalam bidang entertainment dan penyewaan alat-alat sound system/lighting guna pertunjukan panggung atau konser. Hendra Lie bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), harus berurusan dengan hukum di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya yang didakwa melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat dakwaan JPU kasus ITE ini bermula dari Terdakwa Hendra Lie bersama tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua orang tersebut membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Terdakwa Hendra Lie hanya bisa pasrah mendengarkan satu persatu fakta-fakta hukum dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU. Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan atas lontaran kalimat ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tim JPU menjerat Terdakwa Hendra Lie dengan dugaan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
[nug/rel]