NUSANTARANEWS. co. Bireuen – Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH menyatakan ,Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Kabupaten Bireuen Aceh komitmen mengevaluasi Perbup 46/2022.
Pernyataan tersebut diungkapan Ketua DPR Kabupaten Bireuen, Juniadi,SH didampingi Taufik Ridha kepada sejumlah wartawan yang hadir bersilaturrahmi ke DPRK Bireuen, Rabu, 28 Mai 2025 sore .
Perbup 46/2022 terkait mengatur pedoman kerja sama publikasi dan penyebarluasan informasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan media massa.
” Tidak mungkin saya sebagai Ketua DPRK Bireuen tidak mendukung apa yang disampaikan oleh kawan-kawan wartawan, apalagi Wartawan adalah corong pembangunan daerah, dan mereka ujung tombak penyebaran informasi kepada publik.”Tegas Juniadi.
Dalam pertemuan itu, hadir para Ketua dari gabungan organisasi wartawan, antara lain Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Forum Jurnalis Aceh (FJA) dan Pro Jurnalis Siber ( PJS) .
Juniadi menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, demi menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para Insan Pers.
Sementara Fakhrurrazi, menyoroti inkonsistensi dalam Perbup tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada poin ke-2, Perbup menyebut media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah.
Namun pada poin ke-3, hanya disebutkan bahwa media harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, tanpa menyebut kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.
“Ini bertentangan sebab Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebut kan bahwa Perusahaan Pers cukup berbadan hukum Indonesia. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers. Maka dari itu, memasukkan kewajiban verifikasi dalam regulasi daerah jelas mencederai semangat kemerdekaan pers dan diskriminasi media yang sah secara hukum namun belum terverifikasi,” jelas Fakhrurrazi.
Undang-Undang Pers merupakan produk hukum nasional yang kedudukannya berada di atas peraturan bupati.
Menurut prinsip hukum di Indonesia, tidak ada satu pun regulasi di bawah undang-undang yang boleh bertentangan dengan isi dan semangat undang-undang yang lebih tinggi.
Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Bahkan negara dilarang melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 15 Ayat (2) tentang fungsi Dewan Pers menyebut bahwa lembaga ini bersifat fasilitatif, bukan regulatif. Artinya, keberadaan Dewan Pers adalah untuk membantu, bukan menentukan legalitas media.
Terkait hal tersebut, para wartawan liputan Bireuen berharap kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan bijaksana.
” Kami menilai Pak H Mukhlis adalah sosok pemimpin yang terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari insan pers.” Sebut H Suherman Amin.
Suherman Amin menambahkab, Bupati Mukhlis dikenal sebagai figur yang tenang, terbuka dan bijak. Kami percaya beliau mampu menyikapi persoalan ini secara arif dan akan segera mengambil langkah untuk meninjau ulang bahkan merevisi Perbup 46 Tahun 2022,Tambah Suherman Amin.
Selain itu regulasi daerah semestinya menjadi payung yang memayungi seluruh media secara adil, bukan malah menjadi alat seleksi yang diskriminatif. Pers sebagai mitra strategis pemerintah perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan komunikasi publik agar tercipta sinergi yang sehat antara pemerintah dan media.
Dengan beraudiensi rajutan erat silaturrahmi menunjukkan bahwa para jurnalis bukanlah lawan, melainkan mitra strategis dalam pembangunan daerah, konon lagi para Jurnalis . garda depan dalam menyampaikan informasi, menyuarakan kebenaran, dan membangun kesadaran publik dan membentuk sikap. ( Suherman Amin)












