HUKUM  

Diduga 8.077 ha tanah HGU PTPN II dijual jadi Kota Deli Megapolitan

NUSANTARANEWS.co, Medan — Benar kata anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan yakni PTPN, ternyata telah menjadi perusahaan penyewa dan bahkan penjual tanah negara, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Paling tidak, pernyataan Rieke Diah Pitaloka itu diperkuat dengan temuan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi pada PTPN II Tahun 2021 s/d Semester I 2023.

Dalam LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 itu, terungkap bahwa tanah HGU PTPN yang tidak produktif dan telantar, termasuk yang puluhan tahun menjadi pemukiman masyarakat, akan dijadikan sebagai kawasan residensial, bisnis dan properti.

Salah satu di antaranya adalah, akan dijadikan sebagai kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM). Pengembangan proyek kawasan KDM, direncanakan meliputi total lahan seluas lebih kurang 8.077 hektare (ha) tanah HGU.

Dari luas itu, 4.038,46 ha (50,00%) di antaranya diproyeksikan sebagai kawasan hijau dan 4.038,54 ha (50,00%) sebagai lahan dikembangkan.

Lahan yang dikembangkan tersebut akan dikonversi menjadi kawasan residensial seluas 2.014 ha, kawasan komersial/bisnis 549,54 ha dan kawasan industri seluas 975 ha. Selebihnya seluas 500 ha akan digunakan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).

PTPN Gandeng Anak Perusahaan PT Ciputra

Dalam pelaksanaan proyek KDM, PTPN II menggandeng mitra strategis dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN). PT CKPSN adalah salah satu entitas anak dari PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Kerja sama PTPN dengan PT CKPSN dalam proyek KDM tertuang dalam Master Cooperation Agreement (MCA) Nomor Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020. MCA ini sudah mengalami dua kali amandemen, terakhir pada 23 Juni 2023.

Menindaklanjuti MCA tersebut, PTPN II dan PT CKPSN membentuk beberapa Joint Venture Corporation (JVCo)/Perusahaan Usaha Patungan (PUP).

Perusahaan yang menjadi JVCo/PUP bertanggung jawab melakukan penggarapan, pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan/atau pengelolaan atas masing-masing kawasan.

Perusahaan-perusahaan yang dibentuk (JVCo/PUP tersebut adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Ini merupakan perusahaan PUP yang bertanggung jawab untuk proyek PUP kawasan residensial.

Kemudian, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis, dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri.

Kerja sama proyek KDM dilakukan dengan kerja sama selama 30 tahun. Masing-masing Kerja Sama Operasi (KSO) menandatangani kerja sama operasi dengan PTPN II pada 11 November 2020.

Gusur Rakyat dari Tanah Telantar

Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi, Ratama Saragih, mengatakan, sebagian besar dari 8.077 ha tanah HGU PTPN yang menjadi kawasan KDM tersebut selama ini merupakan tanah telantar. Tanah tersebut sudah puluhan tahun tidak produktif dan telantar.

Karena telantar dalam waktu cukup lama, tegas Ratama Saragih, akhirnya masyarakat mengusahai dengan berkebun, dan akhirnya tanah tersebut saat ini telah berubah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.

Namun, untuk mewujudkan proyek KDM yang ambisius, PTPN akhirnya menggusur rakyat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.

“Ini sangat tidak adil. Bayangkan, PTPN menjual tanah HGU-nya yang sudah telantar. Lalu rakyat digusur. Kemudian dibangun perumahan mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit. Ini kan sadis!” tegas Ratama Saragih.

Ironisnya, lanjut Ratama, PTPN tidak memberi ganti rugi yang layak. Padahal, masyarakat berharap, paling tidak mereka bisa mendapatkan ganti rugi untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal keluarga mereka.

“Yang paling menyakitkan bagi masyarakat adalah, ketika rumah mereka dibongkar paksa. Lalu tanah tempat mereka itu dibangun rumah toko (ruko) dan rumah elit yang dijual dengan harga selangit. Seperti halnya di kawasan Citraland Gama City, harga ruko dan rumah mewah mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar,” tegas Ratama Saragih, seperti dikutip dari bitvonline.com, Rabu (30/4/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *