Dewan Pers Kumpulkan Berita Jak TV yang Diduga Mengandung Permufakatan Jahat

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu,

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan dan mengevaluasi berita-berita dari Jak TV yang diduga mengandung permufakatan jahat terkait kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).

Diketahui, Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), karena diduga sengaja membuat narasi dan konten negatif untuk mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi, seperti kasus tata niaga timah PT Timah Tbk, importasi gula, dan ekspor minyak goreng.

Konten tersebut dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan Jak TV, dengan imbalan dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS kepada Tian Bahtiar.

Menurut Ninik, Dewan Pers akan melakukan penilaian lebih lanjut terhadap konten-konten yang dipermasalahkan oleh Kejagung guna menentukan apakah terdapat indikasi permufakatan jahat.

“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini, menurut Kejaksaan, digunakan dalam rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ninik saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa berita-berita tersebut nantinya akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun prosedur, menggunakan parameter yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers, kata Ninik,  menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung dan tidak akan ikut campur dalam penyidikan pidana, tetapi fokus pada evaluasi aspek jurnalistik.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan ini, bisa saja nantinya kami memanggil para pihak terkait,” tambahnya.

Meski kasus ini tengah bergulir, Ninik menegaskan agar insan pers tidak merasa khawatir dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

“Teman-teman wartawan, jurnalis, dan seluruh pekerja media tetap semangat. Jangan takut atau khawatir dengan adanya kasus ini. Tetaplah bekerja secara profesional,” tegasnya.

Ninik menambahkan, selama insan pers mematuhi Kode Etik Jurnalistik, maka proses akan berjalan dengan baik.

“Itu yang terpenting bekerja secara profesional dan taat pada Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya

Terkait kasus ini, Kejagung sendiri memilih untuk tidak melaporkan Jak TV ke Dewan Pers karena menganggap pemberitaan tersebut sengaja dirancang untuk mendiskreditkan institusi, bukan sekadar pelanggaran etik jurnalistik, melainkan tindak pidana permufakatan jahat.

Sejumlah pihak, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menilai bahwa kasus ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana, sesuai mekanisme UU Pers. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menangani sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *