NUSANTARANEWS.co, Serang – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan kepada pegawai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) tentang Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H dan diikuti secara virtual oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam acara sosialisasi, seluruh pegawai dengan antusiasnya menyimak paparan yang disampaikan oleh narasumber, dalam upaya meningkatkan tertib administrasi, Tata Naskah Dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum perlu disempurnakan untuk keseragaman dan ketertiban Tata Naskah Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun ruang lingkup Tata Naskah Dinas Kejaksaan meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas, pengamanan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan dan pengendalian Naskah Dinas. (Muzer)