Hutan di Humbahas dibabat, pemanfaat air menjerit

Teks foto: Alat berat jenis kepiting menggenggam kayu gelondongan yang ditebang di lokasi Hutan Sikirang, Dusun Onggol, Desa Sihastoruan, Kecamatan Tarabintang.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Hutan Sikirang di Dusun Onggol, Desa Sihas Toruan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, dibabat pengembang/pengusaha perseorangan.

Pembabatan hutan larangan yang justru direstui pemerintah itu, kini malah mengancam lahan pertanian dan persawahan dengan luas sekitar 60 hektare (ha) lebih sehingga warga pemanfaat air untuk pengairan sawah menyampaikan keberatan dan meminta aktivitas penebangan segera dihentikan.

Salah satu warga pemanfaat air, Pordiaman Mungkur di sela peninjauan aktivitas pembabatan Hutan Sikirang kepada pers, Rabu (26/2/2025) menegaskan, pihaknya keberatan dan resah atas penebangan kayu di Hutan Sikirang. Pasalnya, karena penebangan kayu alam tersebut, sekitar 60 ha lahan persawahan masyarakat terancam longsor/banjir dan kekeringan sehingga lahan persawahan tidak bisa lagi diusahakan masyarakat untuk kelangsungan hidup.

“Kami atas nama seluruh pemanfaat air untuk lahan persawahan di Dusun Onggol meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar aktivitas penebangan kayu di Hutan Sikirang segera dihentikan, baik untuk sementara ataupun selamanya. Sebab dampak penebangan ini adalah bencana banjir dan kekeringan. Di sisi lain, akibat penebangan, mata air sudah terganggu dan resapan air sudah tersumbat akibat tungkul kayu yang berserakan,” terang Pordiaman.

Pordiaman menguraikan, aktivitas penebangan ini sudah satu tahun lebih dan kerusakan lingkungan sudah mulai nyata dan di depan mata.

“Kami sangat khawatir atas dampak penebangan ini. Cepat atau lambat bencana besar sudah pasti dan akan menghancurkan lahan pertanian serta persawahan yang telah dikelola warga sejak ratusan tahun lalu,” tegasnya.

Warga lainnya, Tuasi Hasugian, 62, menerangkan, bahwa Hutan Sikirang satu-satunya sumber air untuk mengairi persawahan yang menghidupi sedikitnya 57 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Onggol, Dusun Simpang Tiga, Desa Sihastoruan, bahkan sebagian warga Desa Tarabintang.

“Jika Hutan Sikirang dibabat pengembang, dipastikan bencana besar akan mengancam kehidupan warga setempat,” kata Tuasi.

Pensiunan ASN ini memaparkan, sebelumnya, Hutan Sikirang merupakan hutan larangan yang dilindungi raja adat dan warga setempat. Sebab di hutan tersebut ada sumber mata air yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk mengairi persawahan yang menghidupi 57 KK warga di Desa Sihastoruan dan Tarbintang. Bahkan sekitar 1987, warga yang mengambil kayu dari hutan tersebut langsung diberi sanksi oleh raja adat dan diadili secara hukum. Hal itu guna menjaga kelestarian dan ekosistem Hutan Sikirang.

Eli Hasugian, 60, menambahkan, Dusun Onggol dan Dusun Simpang Tiga, Desa Sihastoruan menggantungkan hidupnya di atas persawahan, kaki bukit Hutan Sikirang, Dusun Onggol. Jika persawahan tersebut direnggut bencana, maka kehidupan warga akan terancam.

“Kami tidak tahu ke mana jika lahan persawahan di Onggol dilanda banjir atau kekeringan. Sebab sebagian besar warga Onggol menggantungkan hidupnya dari persawahan,” terangnya.

Pahala Simbolon dari pihak pengembang di sela-sela mediasi dengan warga pemanfaat air dari Dusun Onggol dan Simpang Tiga, Desa Sihastoruan di Kantor Camat Tarabintang, kepada pers mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan penebangan kayu di Hutan Sikirang sejak pertengahan 2023. Hal tersebut sesuai dengan izin dari kehutanan atas nama Longser Purba.

Dijelaskan, dalam izin tersebut luas lahan sekitar 427 ha. Tahap pertama sesuai crossing, lahan yang akan dikerjakan 60 ha. Saat ini lahan yang sudah selesai ditebang hanya sekitar 10 ha. Artinya masih tersisa 50 ha lagi dengan target tiga tahun kerja.

Pahala menambahkan, aktivitas penebangan sudah melalui prosedur yang berlaku. Artinya, sebelum melakukan penebangan kayu alam di Hutan Sikirang, pihaknya sudah mengurus izin administrasi dari kehutanan serta UKL-UPL dari Dinas Lindup Humbahas.

Selanjutnya, pihaknya membangun kesepakatan bersama warga setempat perihal pembangunan perkerasan jalan menuju Hutan Sikirang, pembangunan bendungan untuk pertanian dan TPT jalan di ujung Dusun Onggol.

“Jika ada kesepakatan dengan warga yang belum realisasi, kami siap merealisasikannya ke depan,” tukasnya.

Ditanya terkait dengan permintaan warga untuk penghentian aktivitas penebangan untuk sementara dan selamanya, Pahala justru tidak bisa menjawab. Sebab sebagai pihak pengembang, dirinya tidak sendiri melainkan bersama tiga orang lainnya sebagai pemegang saham.

“Tidak segampang yang disampaikan masyarakat. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Di sisi lain, modal kami sudah masuk,” imbuhnya.

Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan kepada pers mengakui adanya konflik masyarakat Desa Sihastoruan sejak aktivitas penebangan kayu di Hutan Sikirang. Meski sudah beberapa kali dimediasi, namun belum menemukan solusi di antara dua belah pihak.

“Tadi sudah kami mediasi untuk keempat kalinya. Hasil mediasi tadi, Senin (3/3/2025) kami bersama warga dan pengembang akan turun ke lokasi Hutan Sikirang untuk kroscek langsung keluhan warga pemanfaat air persawahan. Jika ada hal-hal yang dilanggar atas kesepakatan sebelumnya maka akan dikaji kembali untuk kesepakatan bersama antara warga pemanfaat air dan pihak pengembang,” ujar Serinaya.

Ditanya soal desakan masyarakat untuk penghentian aktifitas penebangan untuk sementara dan selamanya, kata Serinaya, tidak segampang membalikkan telapak tangan.

“Tidak segampang membalikkan (telapak) tangan untuk menghentikan aktivitas penebangan. Sebab, sebelumnya, pihak pengembang sudah melalui beberapa tahapan dan prosedur hingga keluarnya izin penebangan kayu,” tukasnya, seperti dikutip dari Waspada.id, Minggu (2/3/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *