NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 420 miliar.
Jaksa mengatakan, keuntungan diperoleh dari dana kegiatan pengamanan biji timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara korupsi tata niaga timah.
“ Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan, Kamis 13 Februari 2025.
Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.
Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN 23 triliun serta PT VIP Rp 42 triliun.
“Ini sekitar Rp 152 triliun,” kata Febrie
Febrie menuturkan pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“ Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujar Febrie
Keseriusan Kejagung dalam memberantas mega korupsi PT Timah sampai ke akar-akarnya, benar-benar dilakukan secara serius. Saat ini Kejagung mulai menyisir dugaan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pusaran mega korupsi PT Timah tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini memanggil 5 orang saksi, yang kesemuanya merupakan petinggi Smelter PT Bangka Tin Industri (BTI) antara lain:
- SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
- NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry
- NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industy
- HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry
- AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industy.
“ Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (20/2/2025, dikutip dari ayobangka.com.
Menelusuri database Ditjen AHU secara online di https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt , bahwa sesuai profil PT Bangka Tin Industry terdapat beberapa kali perubahan susunan direksi dan komisaris yang menjabat di perusahaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, yaitu:
Periode tahun 2014-2016
- Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry
- Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
- Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
- Toto Hermawan Lim selaku Komisaris Utama PT Bangka Tin Industry
- Suharno Suroso selaku Komisaris PT Bangka Tin Industry
Periode tahun 2016-2023
- Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry
- Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
- Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
- Yonghong Duan selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
- Toto Hermawan Liem selaku Komisaris Utama PT Bangka Tin Industry
- Togar Sianipar selaku Komisaris PT Bangka Tin Industry
Kejagung terus berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter Bangka Tin Industy menjadi langkah penting dalam penyidikan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung diharapkan tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan.
Kejagung telah berjanji untuk terus berkomitmen dalam menuntaskan dan membongkar kasus mega korupsi ini hingga tuntas, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tata niaga timah
[rel]