NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Hukuman terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“ Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Teguh Harianto di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis [13/2/2025].
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Majelis hakim menyebut, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Presiden Prabowo juga mempertanyakan apakan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Jaksa Agung menjawab bahwa Kejaksaan akan memilih untuk naik banding.
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“ Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“ Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.
Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
[jgd/red]