OPINI  

Carut Marut Wajah Hukum di Indonesia

Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn *)

Persoalan hukum di negeri ini, tengah menjadi sorotan masyarakat. Setelah mencuatnya kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur yang kemudian menyeret nama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terindikasi meneremi suap sehingga Ronald bebas dari tuntutan hukum, wajah hukum kita kembali tercoreng oleh vonis 6,5 tahun Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Miris, miris dan sangat memalukan. Seorang hakim yang seharusnya bisa memberi keadilan bagi masyarakat, tapi justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Rusaknya tatanan sistem hukum dapat berdampak besar bagi kehidupan bangsa, seperti memberikan kesempatan bagi orang untuk melakukan kejahatan, toh hukum bisa dipermainkan sesuai pesanan dan kepentingan.

Penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak permasalahan diantaranya korupsi, diskriminasi, kurangnya sumber daya, campur tangan politik, kurangnya kesadaran hukum, penegakan hukum yang tidak mewujudkan keadilan maupun penegakan hukum yang tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.

Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Rusaknya hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya:

Pertama, aparat penegak hukum yang rusak: Aparat penegak hukum sering melakukan korupsi, mafia kasus, dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Diskriminasi ini dapat terjadi berdasarkan ras, suku, status sosial, atau golongan politik.

Kedua, kurangnya kesadaran hukum: Masyarakat masih sering mengabaikan hukum dan tidak memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.

Ketiga, tingginya angka kriminalitas: Tingginya angka kriminalitas dan pelanggaran hukum menjadi tantangan serius dalam menegakkan hukum.

Keempat, uang mewarnai penegakan hukum, dimana penegakan hukum masih sering diwarnai dengan uang.

Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Hukum perlu dibenahi karena penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik.

Integritas aparat penegak hukum masih ditemukan oknum aparat hukum yang terlibat dalam pelanggaran etik dan hukum, sehingga menurunkan kepercayaan publik.

Mengawali tahun 2025 sebagai momen penting untuk menguji komitmen Indonesia dalam memperkuat supremasi hukum di era Pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.

Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat keadilan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

*) Praktisi Hukum, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia

Editor: Jagad N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *