Mulai 2025, bus listrik di Medan tidak lagi gratis

Teks foto: Bus listrik yang ada di Komplek J-City Medan. (Dok. Pemkot Medan)

NUSANTARANEWS.co, Medan — Pemkot Medan bakal menerapkan tarif bus listrik yang sebelumnya gratis. Segini tarif dan syarat bus listrik yang berlaku per 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan, tahap pengenalan bus listrik di Medan sudah mulai Januari 2024 dan gratis. Saat ini sudah ada 60 bus listrik yang beroperasi di 6 koridor di Medan.

“Dalam rangka pengenalan transportasi massal di Kota Medan kita telah memulai ini sejak Januari lalu, mengenalkan bus listrik tapi masih satu koridor dan itu gratis. Tepat 24 November kita sudah me-launching 60 unit bus untuk melayani 6 koridor, Amplas, Tembung, Belawan, Pinang Baris, Tuntungan, J City dan semuanya masih gratis,” kata Iswar Lubis, Senin (30/12/2024), sehingga per 1 Januari 2025 warga yang ingin menggunakan bus listrik bakal dikenakan tarif. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani Bobby Nasution hari ini.

“Tetapi sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang keluar hari ini tertanggal 30 Desember bahwa terhitung 1 Januari 2025 terhadap pelayanan angkutan Mastran ini akan ditetapkan tarif,” ucapnya.

Berdasarkan Perwal tersebut, terdapat 2 tarif yang ditetapkan, yakni tarif reguler untuk masyarakat umum sebesar Rp 5 ribu per sekali jalan dan tarif khusus sebesar Rp 3 ribu per sekali jalan.

“Yaitu sebesar Rp 5 ribu per perjalanan untuk penumpang umum, sedangkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia, dan saudara-saudara kita penyandang disabilitas itu kita berikan subsidi tambahan, tarifnya menjadi Rp 3 ribu,” ujarnya.

Pembayaran dilakukan secara non-tunai. Masyarakat dapat membayar menggunakan jenis E-wallet apa pun dengan catatan jika dalam 75 menit melakukan perjalanan 2 kali atau lebih di rute yang sama bakal dihitung sekali perjalanan.

“Sekarang sudah diterapkan one man one card. Sistem pembayaran ini bisa menggunakan E-wallet seluruh sistem pembayaran cashless itu bisa, setiap di-tap nanti langsung terpotong dalam satu perjalanan,” jelasnya.

Tarif khusus sendiri diperuntukkan bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas. Namun untuk tarif khusus, harus dilakukan registrasi terlebih dahulu ke beberapa titik yang sudah disiapkan Dinas Perhubungan Medan untuk melakukan pencatatan.

Tarif Bus Listrik Medan per 1 Januari 2025
* Reguler: Rp 5 ribu
* Khusus: Rp 3 ribu

Lokasi Registrasi untuk Tarif Khusus
* Terminal Amplas (awal keberangkatan)
* Terminal Pinang Baris (awal keberangkatan)
* J City (awal keberangkatan)
* Belawan (awal keberangkatan)
* Stasiun Bandar Kalifah (awal keberangkatan)
* Terminal Lau Cih Tuntungan (awal keberangkatan)
* Plaza Medan Fair (awal keberangkatan)

Syarat untuk Tarif Khusus
1. Pelajar SD berlaku sampai kelas 6
* Kartu elektronik
* Kartu keluarga

2. Pelajar SMP berlaku sampai kelas 3
* Kartu elektronik
* Kartu pelajar/kartu keluarga

3. Pelajar SMA berlaku sampai kelas 3
* Kartu elektronik
* Kartu pelajar/kartu keluarga
* Kartu Tanda Penduduk (jika ada)

4. Mahasiswa
* Kartu elektronik
* Kartu mahasiswa
* Kartu Tanda Penduduk
* Batas usia maksimal 24 tahun

5. Lansia
* Kartu elektronik
* Kartu Tanda Penduduk
* Usia minimal 60 tahun

6. Disabilitas
* Kartu elektronik
* Kartu Tanda Penduduk
* Batas usia seumur hidup, seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (31/12/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *