OPINI  

Memanfaatkan Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Uang Muka Program 3 Juta Rumah Itu Berbahaya

Foto ilustrasi

oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

Program pemerintah untuk membangun tiga juta rumah dalam rangka mengurangi backlog perumahan di Indonesia adalah inisiatif ambisius yang patut diapresiasi.

Namun, salah satu rencana untuk mendukung program ini, yaitu memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka (down payment/DP), memicu berbagai persoalan serius.

Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Namun, di sisi lain, penggunaan saldo JHT untuk DP rumah menyimpan risiko yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, sehingga langkah ini layak dianggap sebagai kebijakan yang berbahaya dan harus dilupakan.

Fungsi Fundamental Saldo JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib bagi pekerja yang bertujuan menyediakan perlindungan finansial pada saat pekerja pensiun atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Saldo JHT seharusnya menjadi “penyangga terakhir” bagi pekerja, memberikan mereka dana untuk hidup layak di masa tua ketika kemampuan kerja menurun atau berhenti sepenuhnya.

Dengan memanfaatkan saldo JHT untuk uang muka rumah, fungsi fundamental ini terancam berubah secara signifikan.

Penggunaan saldo JHT untuk kebutuhan selain perlindungan hari tua dapat mengurangi kemampuan pekerja untuk menjalani masa pensiun dengan martabat. Mengingat angka harapan hidup di Indonesia semakin meningkat, pekerja membutuhkan tabungan yang cukup untuk mengatasi kebutuhan finansial yang terus meningkat selama masa pensiun.

Mengorbankan saldo JHT untuk tujuan jangka pendek, seperti uang muka rumah, adalah kebijakan yang berpotensi merusak stabilitas finansial pekerja di masa depan.

Risiko Terhadap Keamanan Finansial Pekerja

Saldo JHT sering kali menjadi satu-satunya tabungan yang dimiliki oleh pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Jika dana ini digunakan untuk DP rumah, maka dana yang seharusnya tersedia untuk masa pensiun akan berkurang secara signifikan. Dalam situasi di mana pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi darurat lainnya sebelum pensiun, mereka akan kehilangan salah satu jaring pengaman terpenting.

Selain itu, sebagian besar pekerja MBR hanya memiliki saldo JHT yang relatif kecil.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata saldo JHT peserta aktif pada tahun 2024 hanya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Dengan harga rumah yang terus meningkat, jumlah ini sering kali tidak mencukupi untuk membayar uang muka.

Akibatnya, pekerja mungkin harus mengambil pinjaman tambahan untuk menutup kekurangan tersebut, yang pada akhirnya akan menambah beban utang mereka.

Potensi Moral Hazard

Rencana ini juga berpotensi menciptakan moral hazard, baik dari sisi peserta maupun pengelola program.

Dari sisi peserta, pemanfaatan saldo JHT untuk DP rumah dapat mendorong perilaku konsumtif dan kurang bijak dalam pengelolaan keuangan.

Peserta mungkin merasa memiliki “akses mudah” ke tabungan mereka tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masa pensiun mereka.

Dari sisi pengelola program, penggunaan saldo JHT untuk tujuan di luar kebutuhan pensiun dapat membuka peluang penyalahgunaan dana atau ketidakefisienan.

Jika pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dirugikan. Dalam konteks ini, pemerintah harus berhati-hati agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap program JHT.

Alternatif yang Lebih Aman

Daripada mengorbankan saldo JHT, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pendekatan lain yang lebih aman dan berkelanjutan. Berikut beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan:

Pertama, Subsidi Langsung untuk Uang Muka Rumah.

Pemerintah dapat memberikan subsidi langsung kepada MBR untuk membayar uang muka rumah, tanpa melibatkan saldo JHT. Subsidi ini dapat berasal dari alokasi anggaran APBN atau dana khusus yang dialokasikan untuk program perumahan rakyat.

Kedua, KPR dengan Suku Bunga Rendah

Pemerintah dapat bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga rendah dan tenor panjang bagi MBR. Skema ini lebih berfokus pada kemampuan bayar peserta tanpa mengorbankan saldo JHT mereka.

Ketiga, Perlunya Pendekatan Holistik

Program tiga juta rumah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan pendekatan holistik yang mempertimbangkan semua aspek, termasuk keamanan finansial pekerja, keberlanjutan program, dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki potensi untuk mendukung program ini, tetapi langkah tersebut harus dilakukan dengan hati-hati.

Pemerintah perlu menetapkan batasan yang jelas, misalnya hanya memperbolehkan penggunaan saldo JHT bagi peserta dengan saldo tertentu yang masih menyisakan dana pensiun yang cukup.

Selain itu, edukasi keuangan juga harus diberikan kepada peserta agar mereka memahami konsekuensi dari keputusan menggunakan saldo JHT untuk DP rumah.

Menggunakan saldo JHT untuk uang muka rumah dalam program tiga juta rumah adalah kebijakan yang penuh risiko.

Meskipun niatnya baik, kebijakan ini dapat mengancam fungsi dasar JHT sebagai tabungan pensiun dan menempatkan pekerja dalam situasi finansial yang rentan di masa depan.

Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain yang lebih aman dan berkelanjutan, seperti subsidi langsung dan KPR dengan suku bunga rendah.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan pekerja, Indonesia harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar melindungi kepentingan jangka panjang rakyatnya.

Jangan sampai program tiga juta rumah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan masalah baru di masa depan. Saldo JHT adalah jaring pengaman pekerja, bukan alat untuk menutupi kebutuhan jangka pendek yang berisiko tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *