DAERAH  

Korban kabel semrawut mengadu ke Polda Sumut inginkan kepastian hukum

Teks foto: Kondisi Lutfhi korban kabel semrawut di jalan raya

NUSANTARANEWS.co, Medan – Korban kabel semrawut di jalan raya, Lutfhi Hakim Fauzi, yang hampir terenggut nyawanya, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Sumut, Jumat kemarin.

“Oleh karena tidak adanya keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dihadapi Lutfhi, kami sebagai kuasa atau penasehat hukum korban telah melaporkan pihak terkait atas dugaan tindak pidana yang dialami Lutfhi ke Polda Sumut guna mendapatkan keadilan dan kepastiaan hukum tersebut,” ujar Irvan Saputra bersama M Anggi Nasution dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (6/7/2024).

Pihak LBH Medan juga menduga apa yang dialami lutfhi merupakan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHPidana.

“Maka sudah seharusnya Polda Sumut segera menindaklanjutinya,” imbuh kedua penasihat hukum itu.

Menurut LBH Medan, tidak hanya itu permasalahan hukum yang dialami lutfhi. Selaku terlapor juga diduga telah melanggar pasal 1 ayat (7), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), dan pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 jo pasal 17 UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 26 UU No12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR.

“Termasuk pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 34/2006 Tentang Jalan,” tegas keduanya.

Sebagaimana diketahui, pada 23 Februari 2024 telah terjadi peristiwa memprihatinkan yang dialami Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan yang terjerat kabel yang menjuntai di simpang empat Universitas Negeri Medan/Medan Estate, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Atas peristiwa tersebut, Luthfi mengalami luka dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di RS Pirngadi yang mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp 40 juta.

Selanjutnya, Luthfi mengadu ke LBH Medan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, sehingga melalui kuasanya Luthfi telah melakukan dua kali somasi kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular. Namun pihak terkait menyatakan bahwa itu bukan kabel mereka, tetapi tidak pula memberitahukan kabel yang menjerat Lutfhi miliki siapa.

Lutfhi selaku korban juga telah membuat pengaduan ke Wali Kota Medan untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban Wali Kota sebagai pemimpin yang harus melindungi dan peduli kepada warganya, seraya meminta Wali Kota Medan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memiliki kabel tersebut dan menertibkan kabel yang semrawut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Wali Kota Medan dalam menyahuti keluhan masyarakat/warganya, seperti dikutip dari inilahmedan.com, Senin (8/7/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *