NUSANTARANEWSl.co, Jakarta – Usai kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri [PN] Bandung, Kepolisian Daerah [Polda] Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
“ Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin [8/7/2024] dilansir dari Antara.
Saat ini, kata Jules, pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
“ Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” sambung Jules.
Jules mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“ Terkait dengan teknis, tentunya akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” kata Jules
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 silam.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,
“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ujarnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.
Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
[nug/red]