NUSANTARANEWS.co, Medan — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk meninjau ulang pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2024. Sebab, pemberlakuan parkir berlangganan tersebut tidak memiliki payung hukum dalam penerapannya.
“Perlu ditinjau ulang, apa dasar hukumnya sehingga Dishub Medan memberlakukan kebijakan itu. Harus jelas dulu dasar hukumnya baru bisa diterapkan parkir berlangganan itu,” kata Koordinator Divisi Advokasi Anggaran FITRA Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, pemberlakuan sistem parkir berlangganan dinilai kebijakan yang terlalu ‘terburu-buru’ dilakukan Pemko Medan. Seharusnya, katanya, sebelum kebijakan parkir berlangganan ini diterapkan adalah kesiapan sarana maupun prasarana parkir berlangganan itu.
Artinya, sebutnya, kawasan mana saja yang diterapkan jadi lokasi parkir berlangganan tersebut.
“Ini kan, tak ada sosialisasi itu. Tiba-tiba saja Dishub Medan menerapkan parkir berlangganan di Medan. Kan, itulah juga membuat kebingungan bagi masyarakat bagaimana mekanisme stiker ini, dan tempat atau ruas jalan mana saja yang bisa menjadi tempat parkir berlangganan atau berstiker ini,” sebutnya.
FITRA Sumut, katanya, juga memberi perhatian terkait dengan siatem gaji yang akan diberikan kepada juru parkir (jukir) sebesar Rp 2,5 juta.
Menurutnya, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan penataan parkir sebelum membuat kebijakan itu.
“Jangan sampai yang awalnya kebijakan ini untuk menutup kebocoran sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi malahan akan terjadi kebocoran lebih banyak lagi,” tegasnya.
Artinya, katanya, untuk rekrutmen juru parkir (jukir) yang akan diserahkan ke pihak ketiga iti. harus betul-betul diseleksi.
“Karena selama ini kebanyakan jukir hanya terlihat ketika menagih retribusi tapi masalah keamanannya tidak sepenuhnya mau bertanggung jawab terhadap keamanan kenderaan milik masyarakat terutama di tepi jalan atau bahu jalan,” tukasnya.
Diketahui bahwa sejak 1 Juli 2024 Pemko melalui Dishub Medan memberlakukan sistem parkir berlangganan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, di mana pemilik kendaraan harus membeli stiker parkir berlangganan itu sebagai bukti berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan.
Adapun besaran tarif parkir sendiri yang telah diumumkan Dishub Medan yakni :
Roda dua: Rp.90.000 per tahun
Roda empat: Rp.130.000 per tahun
Truk/bus: Rp.168.000 per tahun
Untuk pembelian stiker berlangganan, pengendara harus membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK dan foto kendaraan tampak depan.
Adapun lokasi-lokasi pembelian stiker parkir berlangganan itu, yakni :
Pengujian Pinang Baris
Taman Ahmad Yani
Pengujian Amplas
CC Room ITS Jalan Balai Kota
Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
Pos Bus Listrik J-City
Suzuya Marelan
Mal Pelayanan Publik
Jukir terdekat, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (4/7/2024).
(KTS/rel)