DAERAH  

Putusan Pengadilan Tidak Digubris, PT JWS Mitsuyoshi Digeruduk Ormas Banaspati dan Grib Jaya

NUSANTARANEWS.co, Purwakarta- Aksi yang digelar oleh 2 ormas Grib Jaya dan Ormas Banaspati di depan PT. JWS MITSUYOSHI beralamat Jln Raya Cinangka – BIC Purwakarta. Aksi ini melibatkan ratusan orang dan lalu lintas jalan disekitar perusahaan tersebut terlihat macet, Rabu  (12/06/2024)

Ratusan massa mulai memadati areal perusahaan sekitar jam 10:30 WIB. Kordinator aksi Gabriel dari ormas Grib Jaya melakukan orasi didepan gerbang perusahaan.

Gabriel mengatakan kedatangan mereka sebagai kontrol sosial dan mempertanyakan kaitan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

“Mestinya pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak pengelola yang sudah menjadi kesepakatan, karena kekuatan hukumnya sudah jelas,” ucap Gabriel.

“Jangan sampai pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Hal ini akan mengakibatkan tidak kondusifnya investasi di wilayah Jawa Barat, khusus Purwakarta. Kalau pun ada peninjauan kembali silakan aja proses tapi seyogyanya pihak perusahaan memberikan apa yg menjadi hak PT. Mandiri Pratama Inti Logam yang memenangkan 3 putusan pengadilan,” imbuh Gabriel.

Sementara itu tim kuasa hukum PT. Mandiri Pratama Inti logam, Regi Juliana, SH, MH, ketika diwawancarai media online menuturkan bahwa kontrak kerja selama ini berjalan dengan baik dimulai dari tahun 2013 dan akan berakhir ditahun 2025 yang akan datang. pihak menajemen PT. JWS MITSUYOSHI mengandeng perusahaan lain.

“Tanpa adanya negoisasi dalam pengelolaan limbah PT tersebut dan mengintruksikan harus di bagi dua. Dan pihak perusahaan tidak memiliki niat baik, dengan mengulur – ngulur waktu agar Surat Perintah Kerja atau SPK dari PT Mandiri Pratama Ini habis,” ujar Regi.

Ditempat yang sama Ketua Umum Ormas Banaspati, H Sanusi Jayasukma Sempurna mengatakan, kita selama 2 tahun ini sudah cukup sabar dan menghormati proses hukum yang sudah berjala. SPK sejak tahun 2013 hingga tahun 2022 berjalan dengan baik dan lancar.

“Namun ditahun 2022 tiba-tiba muncul SPK atas nama perusahaan lain, langsung pekerjaan dibagi dua, sementara SPK kami sampai tahun 2025 dan masih berjalan. Kami juga memaklumi dan kami bukan one prestasi disini. Terlebih kata mereka ada masalah internal dengan membatalkan sepihak. kami sudah lakukan langkah- langkah elegan dan konstitusional.” Terang Ketua Umum Ormas Banaspati.

Masih menurut dia, bahwasanya selama ini yang ditempuhnya adalah langkah-langkah konstitusional. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.

“Langkah yang kami ambil selama ini selalu berlandaskan pada aturan konstitusi yang berlaku di negeri ini. Di Pengadilan Negeri Purwakarta kami menang, lalumereka banding. Begitupun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pihak kami yang memenangkannya. Bahkan putusan Mahkamah Agung pun dimenangkan oleh pihak kami. Harusnya kalau sudah inkrah eksekusi. Tidak ada alasan pihak perusahaan menunda-nunda eksekusi ini dan kembalikan SPK itu kepada kami. Ketika hal ini tetap tidak diindahkan, kami akan melaksanakan aksi damai ini kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,” tutup Sanusi diakhir keterangannya.

(Steven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *