DAERAH  

DIY Dukung Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X

NUSANTARANEWS.co, Yogyakarta– Wagub DIY turut menyambut baik dan mendukung pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di DIY. Di samping pelaksanaan Permenkumham tersebut oleh para pemberi layanan publik, edukasi terkait hal yang sama pun diharapkan dapat diberikan kepada para penerima layanan.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menuturkan hal demikian saat menerima audiensi Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Gusti Ayu P. Suwardani beserta jajaran pada Kamis (02/05) di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. “Saya sepakat sekali, nanti saya komunikasikan kepada teman-teman. Tapi mungkin ada perimbangan. Bagaimana kemudian pelayanan publik berbasis HAM ini juga ada sisi-sisi yang mengedukasi penerima layanannya,” ungkap Sri Paduka.

Dikatakan Sri Paduka, edukasi mengenai HAM kepada masyarakat penting dilakukan mengingat pemberi layanan publik juga merupakan manusia biasa. Dengan memahami poin-poin terkait HAM, kedua belah pihak baik pemberi layanan publik maupun penerima layanan publik akan saling memahami dan menghargai peran satu sama lain saat kegiatan layanan berlangsung.

Ditemui usai audiensi, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Gusti Ayu P. Suwardani pun membenarkan bahwa edukasi dari sisi penerima layanan publik perlu dilakukan.

“Memang benar. Kalau kita lihat dari indikatornya perlu kita tambah lagi, satu lagi, tentang bagaimana mengedukasi dari penerima layanannya. Tidak berbicara pemberi layanan saja, tapi bagaimana si penerima layanan juga mendapatkan edukasi yang sama. Memang kalau kita melihat dari 10 prinsip HAM, itu salah satunya memang equal. Jadi setara ya sejajar. Jadi antara pemberi layanan dan juga yang menerima layanan tidak boleh ada yang lebih tinggi atau mungkin ada yang lebih rendah,” ujar Gusti Ayu.

Gusti Ayu mengungkapkan, pihaknya pun akan mengupayakan agar tahun depan, indikator tersebut dapat menjadi salah satu indikator dalam pelayanan publik berbasis HAM. Ia akan menyampaikan masukan Sri Paduka kepada Dirjen Kemenkumham.

Lebih lanjut, Gusti Ayu menyebutkan, Permenkumham No. 25 Tahun 2023 ini memang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Hukum dan Ham. Selain itu, pihaknya pun mengimbau pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga untuk ikut bisa melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

“Selama ini dari catatan kami, ternyata Jogja belum ada satu pun OPD yang ikut serta dalam pelayanan publik berbasis HAM. Sedangkan dari catatan kami, ada 10 provinsi dan jumlah OPDnya, 159 OPD yang sudah bergabung. Nah dalam rangka ini saya matur ke Pak Wagub mungkin bisa disupport OPD-OPD di sini untuk sama-sama kita untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Pak Wagub yang jelas intinya support sekali untuk pelaksanaan di sini. Nanti akan terus akan digethok tularkan kepada pemda,kabupaten maupun OPD yang ada. Insya allah kalau menurut saya sih pasti bisa,” jelas Gusti Ayu.

Diterangkan Gusti Ayu, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM berfokus pada pelayanan bagi kelompok rentan meliputi kaum disabilitas, lansia, perempuan hamil dan menyusui serta anak. “Jadi dimana di setiap satkernya kalau memang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM itu konsennya kepada kelompok rentan tersebut. Bagaimana dia menyiapkan sarprasnya, bagaimana dia menyiapkan aksesbilitasnya, bagaimana dia menyiapkan sumber dayanya yang siap untuk membantu para penerima layanan kelompok rentan. Kalaupun tidak bisa ikut di tahun ini, kita berharap di tahun depan Jogja bisa ikut bergabung dengan pelayanan publik berbasis ham,” kata Gusti Ayu. (Han/Yci)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *