NUSANTARANEWS.co, Singkawang Kalbar – Kementrian Agama RI merealisasikan program WHO Wajib Halal Oktober 2024. Merupakan layanan sertifikasi halal secara serentak di tiga ribu (3.000) desa tempat wisata. Program ini, merupakan sosialisasi produk bersertifikat wajib halal, yang pelayanannya gratis utk pelaku usaha (PU) sampai pada tgl 18 Oktober 2024. Setelah itu akan berbayar sesuai regulasi yg ditentukan.
Adapun produk yang wajib bersertifikat halal, terdiri dari makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Di kota Singkawang program layanan tersebut, dilaksanakan tim P3H selaku pendamping proses produk halal. Mengkampanyekan kepada pelaku usaha. Sabtu (04/05/2024).
Tim P3H (Pendamping Proses Produk Halal) H. Haris Iswandi, SE menerangkan, kampanye produk wajib sertifikat halal di Kota Singkawang, berlangsung di 5 kecamatan, dan untuk Singkawang barat di dua tempat wisata. Di Taman Gunung Sari dan Taman Mangrove Pantai Kuala.
Pendaftaran sertifikat halal secara gratis.Pendaftaran Dapat dilakukan secara online di http :ptsp.halal.go.id.
Alur pendaftaran, pelaku usaha membuat akun. Kemudian mempersiapkan data permohonan sertifikat halal dan memilih pendamping proses produk halal, yang berada di SI HALAL. Antara pendamping bersama pelaku usaha melengkapi data permohonan. Kemudian peserta mengajukan pernyataan permohonan sertifikat halal di SI HALAL.
Setelah proses permohonan selesai, pendamping proses produk halal melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
BPJHP (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil. Kemudian menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
Komite Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem. oleh BPJH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. Menerima ketetapan produk dan menerbitkan sertifikat halal. Kemudian pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.
(Ibnu Azan)