NUSANTARANEWS.co, OKU Timur – Penyelesaian pelanggaran Pilkades yang ditangani oleh panitia pengawas tingkat kabupaten dan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan telah memasuki 6 bulan tak kunjung selesai selesai karena ada indikasi kebohongan dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Permasalahan ini terjadi di desa Tuguharum Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur Sumatera Selatan.
Ketua BPD dengan nyata dan jelas di dalam tarup membuka kotak suara serta mensosialisasikan cara mencoblos yang benar dan disaksikan oleh semua calon kades dan anggota panitia ” tidak ada tindakan”.
Memprihatinkan lagi ketua rukun warga 9 dan ketua yayasan yatim piatu dan tokoh masyarakat di delapan titik secara serentak mengundang masyarakat mendo’akan dan mengarahkan kesalah satu calon dengan memberi sebungkus rokok.
Patut diduga, rokok tersebut dari salah satu calon kades yang ambisi dan menghalalkan segala cara.
RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) desa Tuguharum Kecamatan Belitang Madang Raya sebesar Rp.150.000.000.
Anggaran tersebut dilimpahkan kepada bakal calon kades oleh panitia. Tapi calon kades nomor urut 3. tidak mau membayar karena paham peraturan.
Dikutip dari globalplanet, menurut Kepala Dinas PMD, dana Pilkades tahun 2023 sebesar 2.5 M untuk 35 desa yang disahkan oleh DPRD OKU Timur. Dana tersebut dianggaran untuk 17 orang pelaksana, honor pengawas 5 orang, kertas suara, dan surat undangan
Untuk per desa dianggarkan 27.5 juta rupiah untuk pelaksanaan Pilkades hingga akhir (pelantikan) jika ditotal biaya untuk Pilkades 27.5 juta X 35 = Rp.962.500.000.-
Kutipan dari Metro Sumatera, Ketua DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan panitia Pilkades tingkat kabupaten dikarenakan Dinas PMD diduga mengabaikan hasil rapat kerja Komisi I DPRD, dan membiarkan panitia Pilkades tingkat desa gerilya melakukan pungutan uang terhadap bakal calon kades.
[Hardopatmoko]












