NUSANTARANEWS.co, Sukabumi – Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak instansi terkait dapat mengeceknya ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mark’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada tahun anggaran 2022-2023.
Sesuai dengan data laporan keuangan yang di laporkan ke pusat melalui sistem keuangan desa yang terintegrasi ke kementrian keuangan dan Kemendagri menjadi pertanyaan bagi masyarakat desa tanjung sari sendiri, di alokasikan untuk apa saja dana tahap 1 dan tahap 2 nya.
Maka berdasarkan Pengaduan masyarakat itu sendiri
Tim DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) kabupaten sukabumi terjun kelapangan dengan membawa data LPJ desa tanjung sari Dari tahun 2019 sampai thn 2023 tahap 1 dan 2 ternyata banyak kejanggalan yang patut untuk terus di telusuri.
Salah Satu contoh kecil kondisi jalan desa dan sarana kemasyarakatan lainnya, yang tidak mendapatkan perhatian khusus. Pengalokasian intensif guru ngaji yang tidak sesuai dengan jumlah yang mereka tuangkan dalam LPJ, tercatat dlm LPJ ada biaya pemeliharaan jalan desa yang jumlah nilainya sangat besar tapi TDK ada bukti pelaksanaan pemeliharaannya .belum hal yang berkaitan dengan oftimalisasi pelayanan publik seperti pengadaan laptop tercatat dalam LPJ ada 20 unit.padahal fakta pengakuannya hanya delapan unit,
Saat tim dari lembaga PWRI mendatangi ke kantor desa Tanjung Sari pada hari Kamis Tanggal 19/10/2023, kepala desa Tanjung Sari tidak berada di tempat, yang ada hanya sebagian staf desa.
Karena kepala desa tanjung sari tidak ada dilokasi, selanjutnya tim PWRI menuju ke salah satu warga untuk menarik dan menggali inpormasi lainnya.
Terkait insentif guru ngaji dan insentif kader pasyandu yang berada di luang lingkup desa tanjung sari.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk insentif guru ngaji itu yang saya tau hanya dikasih 300 rb rupiah itupun satu tahun sekali, ungkapnya.
Lanjut dia, dan jumlah posyandu ada tiga, dan itupun yang satu sepertinya tidak terpakai atau bisa dikatakan bangkrut, dan kader pun hanya beberapa orang yang aktif.
Setelah mendapatkan inpormasi, salah satu tim dari lembaga PWRI menghubungi kepala desa via telefon whats
Ap seluler, namun tidak ada resfon atau balasan dari kepala desa tersebut.
Pada hari jumat tanggal 20/10/2023 tim PWRI mendatangi kembali ke kantor desa tanjung sari kebetulan kepala desanya ada dikantor, lalu tim PWRI melakukan wawancara terkait dengan persoalan pengalokasian dana desa tersebut dengan data juga fakta yang ada dilapangan.
kepala desa tanjung sari berinisial I.H tersebut menjawab dengan bahasa yang datar, bahwa pengalokasian anggaran dana tersebut sudah kami alokasikan sesuai dengan juklak dan juknis, dan selanjutnya dia akan berkoordinasi dengan sekdes nya untuk dapat memberikan keterangan yang lebih optimal.tapi sayang nya sekdesnya juga tidak ada di tempat saat itu.
Di tempat terpisah ketua DPC PWRI kab.sukabumi,Lutfi yahya memberikan tanggapan bahwa terkait dengan pengawasan dalam hal pengalokasian ADD adalah merupakan tanggung jawab kita semua, karena desa adalah pilar terdepan dalam hal Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ada di dalam ruang lingkup masyarakatnya sendiri.
Dan pemegang kekuasaan pengelolaan dana desa ( RPKAD ) adalah kepala desa karena dengan jabatan nya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Indikasi- indikasi itu pasti ada , ketika kita mengetahui apa yang mereka lakukan, dan apa yang mereka laporkan.
[LY/red]