NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Pemerintah berencana akan menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM] di Perbankan Nasional. Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM [MenkopUKM] Teten Masduki menyetujui rencana penghapusan kredit UMKM tersebut.
“ Pekan lalu, saya bertemu Presiden Joko Widodo dan Presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu [9/8/2023] lalu.
Disampaikan Teten, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat [KUR].
Meski begitu, kata Teten, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan dilakukan penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa.
“ Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten.
Teten menambahkan, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Teten.
Teten mengatakan, UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata MenKopUKM.
Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.
“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Teten.
[nug/red]