Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dijatuhi Sanksi Keras

Ilustrasi foto pikiran merdeka

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sanksi ini diberikan kepada Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim ialah terbukti memiliki hubungan dengan Hasnaeni atau yang selama ini dikenal publik, dengan sapaan ‘Wanita Emas’.

Dalam hal ini, Hasyim menjadi pihak teradu dengan nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam siaran pers yang dirilis situs resmi DKPP, Selasa (4/4/2023).

Hasyim Asy’ari pun terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni yang statusnya sebagai pihak pengadu II pada 18 Agustus 2022. Keduanya diketahui pergi menggunakan maskapai Citilink, dengan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Keduanya melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis KEPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menegaskan, pertemuan ini dinilai tidak patut dan tak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” terangnya.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Dewi Pettalolo.

Dewi menambahkan, tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.

“Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Dengan demikian, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *