NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ketua BPD desa Bedewang, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi pada bulan lalu terus menjadi polemik di tengah warga desa. Ratusan warga pun siap lakukan aksi demo ke kantor desa Bedewang pada hari Kamis 20 Oktober 2022 esok.
Holili Budi Sanjaya, salah satu warga Wiyayu dan juga saksi pada persolan dugaan perselingkuhan menjelaskan pada NusantaraNews.co
Kita semua berharap agar Yahya ini mundur, karena ini menyangkut moralitas. Kalau dia masih bersikukuh tidak mau mengundurkan diri, kita segera datangi desa
” Kita akan lakukan aksi atau demo besar – besaran di desa Bedewang, Songgon pada hari Kamis 20 Oktober 2022 jika Yahya tidak segera mengundurkan diri dan warga sudah siap,” kata Holili
Kalau menurut saya setelah pertemuan dengan pihak suami korban, mengenai perselingkuhan kita mempunyai data yang lengkap
” Menurut saya dan warga khususnya Wiyayu Timur perilaku Yahya ini tidak bagus karena dia sebagai ketua BPD dan juga sebagai pengajar di salah satu sekolahan,” ujarnya.
Itu kejadian perselingkuhan pada bulan – bulan kisaran September 2022 dan tertangkap tangan oleh suaminya sendiri ( Ags )
” Persoalan perselingkuhan ini sudah dibawa langsung ke Polsek sekitar, karena salah satu saksinya adalah saya dari empat saksi itu,” tuturnya.
Sedangkan menurut Pj Desa Bedewang Nanang menjelaskan bahwa perbuatan Yahya itu kurang pas.
” Perbuatan Yahya terkait perselingkuhan dengan istri orang itu kurang pas. Terkait dengan persoalan itu ranah pribadi, pemerintah desa menghormati keputusan yang telah dibuat dan persoalan sanksi, bagaimana internal BPD secara kolektif membahas hal tersebut,” kata Nanang.
Sedangkan Yahya dihubungi melalui media selulernya tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.
[veri kurniawan]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.












