OPINI  

Pengeluaran Anggaran Besar di Musim Pandemi

Veri Kurniawan

 

Oleh: Veri Kurniawan

Berdasarkan data dalam buku II Rancangan Peraturan Bupati Banyuwangi Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020 pengeluaran anggaran di kegiatan Makan Minum ( Mamin ) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Banyuwangi sebesar Rp. 794. 905.500 jika di rata – rata setiap bulan menghabiskan uang sebesar Rp. 66.242.125. Angka yang cukup tinggi dalam pengeluaran anggaran ataun perencanaan anggaran mengingat pada tahun tersebut seluruh dunia, khususnya Indonesia sedang dalam kondisi Covid .

Larangan bepergian keluar daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Atau/ Mudik/ Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Massa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid )

Dalam keterangan kegiatan setiap kode rekening dan uraian, didominasi oleh belanja makan dan minum untuk rapat. Pertanyaannya, pada saat itu rapat dilakukan online apa offline. Jika menganut aturan Presiden pada saat itu, harusnya online dan jika offline pun terbatas orangnya. Namun nominal yang dikeluarkan untuk mamin ini rata – rata di atas Rp.10 juta bahkan ada yang Rp. 316.422.500.

Dalam hal ini, apakah Legislatif membaca utuh dari buku – buku pertanggungjawaban yang diserahkan eksekutif ? Atau hanya sekilas lalu di dok?.

Selain anggaran makan dan minum, ada anggaran yang menarik untuk disorot yaitu biaya perjalanan dinas. Biaya yang dikeluarkan oleh BKPP dalam BUKU II PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2021 itu sebesar Rp. 802.136.700 jika dibagi per bulan maka hasilnya Rp. 66.844.725.

Dapat disimpulkan sementara bahwa Badan yang terkait sering plesiran luar daerah saat kondisi pandemi. Jika dikatakan itu studi banding atau kepentingan dinas atau badan, apa hasil dari plesiran luar daerah dengan biaya yang lumayan besar tersebut?. Makan Minum ( Mamin ) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Banyuwangi sebesar Rp. 794. 905.500 jika di rata – rata setiap bulan menghabiskan uang sebesar Rp. 66.242.125. Angka yang cukup tinggi mengingat pada tahun tersebut seluruh dunia, khususnya Indonesia sedang dalam kondisi Covid .

Dalam keterangan kegiatan setiap kode rekening dan uraian, didominasi oleh belanja makan dan minum untuk rapat. Pertanyaannya, pada saat itu rapat dilakukan online apa offline. Jika menganut aturan Presiden pada saat itu, harusnya online dan jika offline pun terbatas orangnya. Namun nominal yang dikeluarkan untuk mamin ini rata – rata di atas Rp.10 juta bahkan ada yang Rp. 316.422.500.

Dalam hal ini, apakah Legislatif membaca utuh dari buku – buku pertanggungjawaban yang diserahkan eksekutif ? Atau hanya sekilas lalu di dok?.

Jika kita cermati, antara kode rekening yang berbeda ada kesamaan angka atau nominal yang dikeluarkan. Misalkan kode rekening 503.502 kegiatan pada bulan Agustus sebesar Rp. 4.250.000 di bulan yang berbeda nominal yang sama. Beda lagi kalau kode rekening 503.502 Rp.4.250.000 lalu dibawahnya adalah kode 503.502.01 ini masih terkait dan masuk akal.

Selain anggaran makan dan minum, ada anggaran yang menarik untuk disorot yaitu biaya perjalanan dinas. Biaya yang dikeluarkan oleh BKPP dalam BUKU II PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2021 itu sebesar Rp. 802.136.700 jika dibagi per bulan maka hasilnya Rp. 66.844.725.

Dapat disimpulkan sementara bahwa Badan yang terkait diduga sering plesiran luar daerah saat kondisi pandemi. Jika dikatakan itu studi banding atau kepentingan dinas atau badan, apa hasil dari plesiran luar daerah dengan biaya yang lumayan besar tersebut?.

[Veri Kurniawan Foskapda]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *