NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Verifikasi administrasi keanggotaan partai siap dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2022. Hal tersebut salah satu bagian dari kesiapan KPU Banyuwangi dalam selenggarakan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024.
Anggota KPUD Banyuwangi Ari Mustofa, mengatakan bahwa tanggal 16 Agustus dilakukan verifikasi administrasi partai
Sementara tanggal 16 agustus akan dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik ditingkat kabupaten atau kota.
“Sehingga kami sudah setting ruangan, kita sudah memberikan pembekalan kepada petugas verifikator.
Sebanyak 24 partai politik yang sudah dinyatakan berkasnya sudah lengkap dan diterima, juga ada beberapa partai politik yang berkasnya ditolak karena tidak memenuhi syarat atau kurang lengkap.
Penyelenggaraan Pemilu sendiri diatur didalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, dan Peraturan turunan PKPU Nomor 4 tahun 2022.
“Meski sudah siap, kegiatan kami juga kan harus ada payung hukum, KPU RI sendiri belum mengeluarkan surat keputusan partai politik apa saja yang diterima,”
Melihat data jumlah penduduk kian tahun terus bertambah, Ia menilai potensi pemekaran wilayah Dapil di Banyuwangi pasti ada.
“Potensi pemekaran pasti ada 50 persen bisa berubah dan 50 persen bisa tetap tergantung nanti hasil kajian, karena saat ini kita belum masuk ke tahap pengkajian saya belum bisa memastikan dapil ini bisa berubah atau tidak,” tukasnya, Selasa (16/8/2022).
Berdasarkan data jumlah penduduk dari tahun 2019 sampai 2021 terjadi kenaikan penduduk sebesar 0,967 % atau sama dengan 56.143 penduduk.
“Pada prinsipnya kita sudah siap melakukan Pelaksanaan pemilu 2024, mulai tadi malam jam 12 itu kan sudah dinyatakan penutupan pendaftaran parpol,”
Sampai saat ini masih 5 dapil dengan alokasi 50 kursi, karena penduduk diatas satu juta, dan dibawah tiga juta.
Jadi ring satu juta sampai tiga juta itu 50 kursi, kalau diatas tiga juta itu 55 kursi.
Tentunya lanjut Ari, saat proses tahap pendapilan, pihaknya akan melakukan kajian tak hanya KPU, tapi melibatkan Bawaslu, Pemda, dan akademisi untuk melakukan kajian itu.
“Kami sudah menerima surat dari tiga partai politik yang mengusulkan adanya penambahan dapil. Kami belum bisa memastikan,nantinya akan kami tindak lanjuti diwaktu tahapan pendapilan,”
Perbedaan dengan pemilu sebelum-sebelumnya, yang paling mencolok itu alat kerja yang bertumpu pada sistem yang dibuat KPU RI itu namanya sistem informasi partai politik (Sispol) bisa dicek melalui hard copy.
” Jadi lebih cepat dan efisien dalam melakukan pekerjaan,”.
Untuk penghitungannya imbuh Ari, ada sistem lagi namanya Sirekap seperti yang dilakukan Pilbup kemarin. Jadi nanti proses itu bisa lebih cepat, terbukti kemarin bisa real time ngecek di web pemilu.
Himbauan Ari, kita juga bisa cek nama dan NIK kita apakah terdaftar dalam keanggotaan partai atau tidak dengan cara klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
[veri kurniawan]