NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan – Oknum Kepala Desa terduga otak pelaku pencurian kendaraan mobil Xenia Nopol BG 1094 RW warna hitam yang viral diberitakan beberapa bulan yang lalu,akhirnya secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa Gedung Baru kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT) terkait tindak pidana pencurian.
Pemberhentian kepala desa Susanto (49 tahun) tersebut tertuang dalam surat keputusan bupati oku selatan nomor 325/ KPTS/ DPMPD/ 2022 tertanggal 8 juni 2022.
Serta berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Baturaja nomor 97/ Pid.B/ 2022 / PN Bta tertanggal 13 april 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Tersangka telah diamankan mulai tanggal 8 Desember 2021 yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dan juga kepada saksi-saksi yang lain.
Diberitakan sebelumnya,modus operandi kedua pelaku yaitu pada malam senin 28 november 2021 bersamaan saat perhelatan closing PORPROV XIII OKU RAYA di Banding Agung.
Tersangka Susanto (49) dan Rama Yadi (39) setelah membagi perannya masing-masing lalu mengambil dan membawa mobil Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut tanpa seizin pemiliknya Edi Kurniawan.
Mobil diambil oleh Rama Yadi lalu diserahkan kepada tersangka Susanto, dan kemudian mobil curian tersebut dibawa Susanto ke rumahnya.
Merasa kehilangan lalu korban yang juga sebagai Kades Penantian Edi Kurniawan Bin Jumadi (32) melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut kepada penegak hukum sebagaimana dimaksud didalam pasal 363 Ayat ( 1) Ke -4e KUHP Pidana dan dibuktikan dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B /35/XI/2021/Sumsel/Res Okus / Sek BDA Tanggal 29 November 2021 yang lalu,dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/76/XI/2021/RESKRIM, Pada Tanggal 6 Desember 2021.
Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua tersangka Susanto dan Rama Yadi sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan, kemudian setelah melalui proses sidang terdakwa dihukum penjara selama 7 bulan kurungan.
Dengan dasar tersebutlah pemerintah daerah Oku selatan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan kepala desa disertai landasan aturan-aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Setelah dikonfirmasi terkait pemberhentian susanto kepala desa Gedung Baru BPRRT melalui surat keputusan bupati Oku selatan tersebut, Kepala dinas PMPD Oku Selatan A. ROMZI.S.E.MM – menjelaskan, ,” sekarang sedang proses menunggu Surat Keputusan (SK) Pejabat Penggantinya dari PNS kecamatan setempat, setelah SK nya keluar segera akan diproses pelantikannya .
(Yeli)