DAERAH  

Indikasi oknum Kades Sukaraja Mekakau Ilir potong BLT-DD

foto ilustrasi

 

NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan – Seyogyanya dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) melalui program Dana Desa diterima masyarakat berjumlah Rp.900.000,per KPM untuk 3 bulan dalam pertahap realisasinya, namun ditahun 2022 ternyata dari 97 masyarakat penerima di desa Sukaraja kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan hanya mendapatkan sebesar Rp.800. 000, saja.

Saat awak media investigasi ke lapangan, beberapa warga membenarkan adanya pemotongan BLT- Dana Desa tersebut.

Menurut warga yang berhasil disambangi awak media bahwa BLT-DD tersebut dipotong 100 ribu per KPM nya.

“Kami hanya menerima dana itu 800 ribu yang diantarkan kerumah oleh pemerintah desa, sisanya yang 100 ribu itu diambilnya untuk pemerintah desa ” ujar HR yang ingin nama nya dirahasiakan.

Guna kepentingan pemberitaan yang berimbang awak media mengkonfirmasi kebenaran adanya dugaan pemotongan BLT-DD yang telah direalisasikan sebelumnya tersebut kepada Kepala desa Sukaraja.

Saat bertemu Sihardan selaku Kepala desa di salah satu warung kelontongan, Kepala desa Sukaraja menyanggah, dan menegaskan  tidak ada pemotongan BLT-DD yang dimaksudkan.

” Saya sudah jalan kan dana desa ini dengan sebenarnya baik itu pembangunan fisik maupun pemberdayaan” ujar kepala desa Sukaraja.

Mendengar sanggahan tersebut awak media tercengang dan langsung menemui nara sumber kembali, tapi nara sumber tetap bersikukuh bahwa memang benar ada pemotongan dana BLT sejumlah 100 ribu yang ia terima sebelumnya.

“Kami sanggup bersumpah yang kami terima hanya 800 ribu dan saat kami menerima ada yang mengambil foto dan bahkan ada yang mem Vidio kan” tegas HR.

Untuk mencari kebenaran permasalahan tersebut salah satu warga desa Sukaraja kecamatan Mekakau Ilir meminta Ormas  GNPK RI untuk membuat Laporan pengaduan ke aparat penegak hukum OKU Selatan (APH OKUS).

Rabu 06/07/2022- Tisna Buana selaku Ketua GNPK-RI Oku Selatan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa memang benar ada warga yang berkordinasi kepada Lembaga yang ia pimpin tersebut.

” Kami sudah sarankan kepada warga disana agar mengumpulkan bukti-bukti pendukung baik fhoto maupun vidio rekaman di saat menerima BLT tersebut dan setelah itu segera akan kami lakukan pendampingan untuk berkordinasi ke penegak hukum ” ujar Tisna.

“Pemotongan BLT tersebut seharusnya tidak dilakukan karena itu hak mutlak masyarakat penerimanya dan ada peraturan-peraturan yang tentang ketentuan itu dan itu kategori korupsi. Dalam hal ini biarlah proses hukum yang akan mengungkap adanya indikasi pemotongan dana BLT di desa Sukaraja ini,”  ucapnya geram.

(Yeli/red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *