NUSANTARANEWS.co, Wajo (Sulsel) — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assosiasi UPK Kab.Wajo datangi kantor DPRD Wajo sampaikan penolakan rencana transformasi dana amanah pemberdayaan masyarakat Ke BUNDESMA, Jumat 1 Juli 2022.
Pengurus DPD Assosiasi UPK Kab.Wajo beserta anggota didampingi dewan penasehat datangi Kantor DPRD Wajo, memenuhi undangan audensi dengan komisi I bidang pemerintahan perihal rencana transformasi / pengalihan dana hibah yang sedang bergulir dimasyarakat miskin yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM MPd berdasarkan PP No.11 Tahun 2021 Tentang Bundes.
Dalam pertemuan audensi tersebut, dihadiri oleh anggota komisi I Andi Malleleang Singke dan H.Zainuddin Ambo Saro didampingi unsur pimpinan wakil ketua II Ir. Andi Zainurdin Husaini.
Diawal pertemuan disambut oleh anggota komisi I Andi Malleleang kemudian mempersilahkan DPD Assosiasi UPK Kab.Wajo yang diawali oleh dewan penasehat, Andi Fajar Asmari menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran para ketua UPK dan BKAD audensi dengan Komisi I dalam rangka membahas, menyatukan persepsi dan komitmen dalam hal menyikapi adanya rencana Pemerintah mengambil alih transformasi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) dengan dasar PP No.11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Ketua DPD assosiasi UPK Kab.Wajo Wardiyah Razak, mewakili para pengurus dan anggota Assosiasi menyampaikan Sikap :
1. Menolak dengan tegas terhadap rencana pemberlakuan PP no.11 tahun 2021 dan Permendes no.15 tahun 2021 yang bertujuan transformasi UPK menjadi Bundes bersama.
2. Meminta kepada pemerintah Kab.Wajo untuk tidak buru buru menjalankan PP no.11 tahun 2021, karna ada penegasan bahwa PP ini memberi ruang 2 tahun terhitung PP ini diundangkan dan harus menunggu diterbitkannya peraturan tehknis lainnya.
3. Meminta kepada pemerintah Kab.Wajo dalam hal ini Dinas PMD agar tidak melakukan penekanan dan Intimidasi ke UPK disetiap Kecamatan dalam pelaksanaan PP No.11 Thn 2021.
4. Melakukan penundaan sementara waktu pelaksanaan PP No.11 Thn 2021 sebagaimana hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan pihak kemendesa PDTT pada tanggal 2 Juni 2022 dan pada tanggal 14 Juni 2022 yang mana pada kesimpulannya bahwa Komisi V meminta dilakukan penundaan proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM MPd menjadi BUNDesMa .
Wakil ketua II DPRD Kab.Wajo Ir.Andi Zainurdin Husaini menyatakan, Hasil audensi ini yang juga merupakan aspirasi akan kami tindaklanjuti dalam bentuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Komisi I dalam hal ini adalah Dinas PMD dan Inspektorat serta Stakeholders lainnya dan mendorong Komisi I melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Komisi V DPR RI dan Kementerian Desa PDTT di Jakarta.
Kembali Ketua Dewan Penasehat DPD Assosiasi UPK Kab.Wajo Andi Fajar Asmari menegaskan, langkah dan sikap DPD Assosiasi UPK Kab.Wajo adalah sudah sangat benar karna Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan dana hibah dari bank dunia yang telah diserahterimakan dari pihak program ke Masyarakat Desa khususnya kepada masyarakat miskin.
Apapun alasannya dana hibah yang sudahh dikelola UPK dan diwariskan kepada masyarakat tidak bisa diambil alih oleh siapapun karna sudah berstatus milik masyarakat yang pengelolaannya telah dipercayakan kepada UPK bukan pada pihak lainnya.
Langkah dan sikap kami ini ketemu dengan Komisi I adalah langkah awal kami untuk mempertahankan hak Kami selaku masyarakat, namun bilamana tidak ada hasil sesuai harapan kami, maka kami akan kembali melanjutkan langkah berikutnya yaitu mendatangkan masyarakat penerima manfaat Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dari seluruh kecamatan dalam jumlah lebih banyak lagi untuk datang ke DPRD memperjuangkan Hak kami, tegas Muhammad Amin selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) salah satu peserta Audensi DPD Assosiasi UPK Kab.Wajo dengan Komisi I DPRD Kab.Wajo.
(Deden)
Editor : Musliadi