BISNIS  

FRB Soroti Penindakan Hukum Galian C Ilegal

Irfan Hidayat SH.,MH, Ketua FRB

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Penindakan hukum tambang galian C yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah Rogojampi, khususnya di perbatasan Desa Gintangan dan Desa Gladag Kecamatan Rogojampi mendapat sorotan Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ).

Pasalnya, meski diduga Ilegal tambang pasir aman beroperasi hingga malam hari

Sebagaimana yang terlihat pada hari Minggu, (19 Juni 2022) sekira pukul 19.49, sebuah dump truk bermuatan pasir baru keluar dari lokasi penambangan yang ditengarai ilegal tersebut.Mirisnya, tinggi pasir melebihi bak dump truk dan tidak menggunakan penutup terpal.

Irfan Hidayat SH.,MH selaku ketua Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) menjelaskan pada NusantaraNews.co, tambang galian C dibutuhkan namun harus sesuai regulasi aturan yang ada.

Kita sangat menyangkan dengan adanya banyak tambang galian C yang diduga ilegal apalagi beroperasi hingga malam hari.

” Tambang galian C sangat dibutuhkan dalam pembangunan, apalagi bisa memberdayakan perekonomian masyarakat sekitar khususnya. Namun ya harus ikuti regulasi yang ada,” jelas Irfan

Hal ini sangat merugikan negara. Dimana UU Minerba itu sudah diatur kenapa masih banyak yang melanggar dan seolah penegakan hukum disini sangat lemah.

” Jika dianalogikan bahwa Banyuwangi pembangunannya sangat banyak, nah ini kan juga akan jadi peluang peningkatan pendapatan daerah jika memang tambang itu resmi.namun sebaliknya jika banyak yang tidak resmi maka akan merugikan negara, imbuh Irfan”.

Selain itu, jika tambang beroperasi malam hari, ini sangat rawan dan bahaya bagi pengguna jalan yang lain. Kita berharap APH khususnya pemerintah daerah tidak hanya berpangku tangan. Berikan solusi terbaik buat masyarakat utamanya, tegas Irfan.

Salah seorang tokoh pemuda desa Gladag, Susianto sangat menyesalkan adanya aktivitas penambangan pasir di malam hari.

“ Tentunya hal itu juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, apalagi dump truk tersebut tidak dipakaikan penutup terpal,belum lagi kalau kondisi hujan yang tentunya lumpur sawah yang terbawa roda dump truk dan guguran pasir akan membuat jalan licin,” ujar Susianto.

Karenanya Susianto meminta kepada pihak penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir dimalam hari.

Tak hanya itu, pria berusia 40 an itu juga menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media yang terkesan hanya menyudutkan salah satu penambang pasir.

“ Dilokasi itu mas, ada dua penambangan pasir dengan pengusaha yang berbeda yang diduga sama sama ilegal, kemarin saya baca di salah satu media online kok hanya mempersoalkan legalitas salah satu penambang, pemberitaan tentang penambangan pasir itu kan terkesan menjadi tidak obyektif,” terang Susianto.

Terkait dengan legalitas usaha pertambangan menurut Susianto, merupakan urusan pengusaha, pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan ijin tambang galian C itu sudah menjadi persoalan klise yang tiada ujung di wilayah hukum Banyuwangi.

“Sepanjang yang saya ketahui, Selama pemilik tanah setuju, pengusaha setuju, masyarakat setempat setuju, penambangan jalan saja,”Imbuhnya.tambang pasir itu melakukan aktivitas penambangan hingga malam hari.

“ Tentunya hal itu juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, apalagi dump truk tersebut tidak dipakaikan penutup terpal,belum lagi kalau kondisi hujan yang tentunya lumpur sawah yang terbawa roda dumptruk dan guguran pasir akan membuat jalan licin,” ujar Susianto.

(veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *