NUSANTARA-NEWS.co, Banding Agung – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kembali melakukan upaya penegakan hukum guna pelestarian Sempadan Danau Ranau.
Kali ini, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten OKU Selatan, H. Hermansyah Said, S.Ip., meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut melakukan pelanggaran, yaitu ke lokasi bangunan hotel dan water boom Ranau Indah di desa Surabaya Timur kecamatan Banding Agung
Di sana, perwakilan Pemkab OKU Selatan melakukan diskusi terkait permasalahan ini dengan pemilik usaha.
Sebagaimana diketahui, danau menjadi salah satu bagian dari ekosistem serta sumber air yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, ekologis serta memiliki kaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia.
Dan dalam rangka penyelamatan serta melestarikan sumber air, penyelamatan Danau memang diutamakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) telah ditetapkan 15 (lima belas) danau prioritas nasional.
“Setelah melaksanakan rapat webinar kemarin, kami memutuskan untuk meninjau langsung ke lokasi supaya clear, apa saja temuan-temuannya pelanggarannya bisa dirapatkan langsung di lokasi tentunya,” kata Herman.
Ditambahkan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, ST, MT., bahwa Danau sangatlah penting dan banyak fungsinya. Diantaranya sebagai sumber air bersih yang harus dijaga kelestarian dan fungsinya sehingga ini menjadi bahan pertimbangan.
“Lembaga pusat berkoordinasi dengan lembaga kami, mendapatkan laporan telah terjadi pelanggaran yaitu mendirikan bangunan penginapan/hotel serta tempat wisata dan Waterboom di badan Danau, jika dibiarkan ini dikhawatirkan fungsi Danau berkurang. Dari aturan-aturan yang ada,Danau dan sungai ada batas-batas tertentu yang harus dijaga tidak boleh mendirikan bangunan tanpa terkecuali, untuk ke depannya bagi siapa saja yang ingin membangun/mendirikan usaha harus ada ijin, lingkungan, bangunan, dan apapun yang menyangkut persyaratan dilengkapi. Pada kesempatan ini, dimohon klarifikasi terhadap beberapa hal yang telah kami sampaikan karena ini masuk ke badan danau,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H.,M.H., bahwa terdapat ketentuan yang dilanggar dan harus diluruskan.
“Berdasarkan data yang masuk ke kami tempat ini baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan NIB bukan surat ijin usaha akan tetapi Bentuk dasar usaha, kebijakan izin usaha harus memenuhi 3 persyaratan dasar, yakni persetujuan lingkungan, persetujuan gedung layak fungsi, berlanjut proses-proses selanjutnya tentunya tidak asal berdiri,” ujarnya.
Sementara itu, Amril sang pemilik usaha hotel dan waterboom Ranau Indah yang hadir langsung dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa usaha ini dibangun pada tahun 2010 yang lalu dan hingga sampai sekarang terus berbenah.
“Saya minta maaf kepada semua pihak, saya mengaku salah dan siap mengikuti kebijakan Pemerintah, saya siap mengikuti kebijakan regulasi yang ada, terimakasih,” ujarnya singkat.
Setelah Berita acara dibuat dan hasil klarifikasi pemilik usaha terbukti melakukan pelanggaran dan mengakuinya. Disepakati bersama penindakan pelanggaran tetap ditegakkan, penginapan dan hotel Ranau Indah boleh beroperasi sampai tanggal 31 april 2022, setelah itu ditutup, lalu dibongkar/dipindahkan jauh dari badan Danau, karena sudah jelas melanggar.
Pembongkaran bangunan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2022 sampai 31 november 2022 tahun ini juga. Kemudian Tanggal 1 desember 2922 seluruh fisik bangunan sudah clear dan selesai pembongkaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadin PUTR, Kadin PolPP, Kadin Kominfo, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kakan ATR/BPN Okus, Perwakilan TNI/POLRI, Camat Banding Agung, Kades Surabaya Timur.
(YL)