NUSANTARA-NEWS.co, Cimahi – Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewangan anggaran
APBD Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat Thn 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang di lakukan oleh mantan kades berinisial A.S kepada Polres Cimahi.
” Laporan tsb No. 199/BP2 TIPIKOR-LAI/L/I-2022, tanggal 20 Januari 2022,” jelas Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus P.G, SH.
Dalam laporannya tersebut diduga adanya kegiatan fiktif, serta adanya kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, Dan laporan tersebut sampai hari ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Ketika dimintai keterangan terkait dengan laporannya tersebut Agustinus PG.SH menyampaikan, bahwa laporan tersebut di Polres Cimahi sampai hari masih ada dalam tahap penyelidikan.
” Pada tanggal 15 Maret 2022 kami memenuhi panggilan Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra,
SH., MH dan diterima oleh Penyidik Pembantu Caesar S. Bastian. H.A untuk memberikan keterangan. Kami sangat mengapresiasi pemanggilan tersebut untuk menarik keterangan-keterangan lainnya, bahkan hingga saat ini kami masih mensuplai informasi dan data-data pendukung lainnya. Kami akan konsisten dan akan terus mengawal serta mengawasi, pengembangan dari laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi di Desa Girimukti itu tersebut, sekalipun kami sedikit menyayangkan penanganan terkait dengan kasus ini terkesan lamban,” ujarnya.
Di sisi lain Agustinus menambahkan hingga saat ini mobil ambulance yang diperuntukan untuk kepentingan warga Desa Girimukti, masih saja dipegang dan di pergunakan oleh mantan Kades tersebut untuk kepentingan usaha pribadinya dan di parkir di halaman rumahnya.
” Seharusnya dengan telah ditangkapnya Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berinisial JR dan MS Mantan Kades Cibogo oleh Krimsus Polda Jabar tahun 2021 yang telah merugikan keuangan negara Rp. 50 miliar lebih, harus dijadikan efek jera oleh para Kades yang lain bahwa hukum tidak akan ada toleran kepada pihak – pihak yang menyalahgunakan jabatan juga wewenang, serta harus dijadikan bahan evaluasi serta perhatian aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP) khususnya aparat penegak hukum ( APH ) dalam
menyikapi dan menindak lanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat,” imbuhnya.
“Saya yakin penyidik dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Girimukti AS tersebut, yang sekarang sudah diberhentikan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, berdasarkan Keputusan No. 141.1/Kep.161-DPMD/2022 tentang Pemberhentian Kades Girimukti periode 2019-2025 tanggal 19 Januari 2022, karena telah terbukti pula melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” terangnya.
Agustinus menyebut, kuat dugaan terkait dengan adanya kecurangan dalam perhitungan suara tersebut, adanya keterlibatan aparat pemerintah dan KPPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara.
” Kami mengharapkan penyidik dapat membongkar secara total dugaan korupsi di Desa Girimukti tresebut.,” harapnya.
Ditambahkan juga, informasi, dokumen dan data-data pendukung seperti foto dan video, terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades AS terkait dugaan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah diserahkan kepada pihak penyidik diantaranya, pekerjaan pemeliharaan jalan yang dialihkan dan dijual pada pihak lain. Pekerjaan pemeliharaan monument/ gapura/ batas desa yang diduga anggarannya di
mark up sekitar Rp. 24 juta, mangkraknya pekerjaan jalan di RW 07 sekitar Rp. 68 juta dan viralnya sebuah tambakan atau tanggul yang baru saja selesai sekitar satu minggu sudah jebol/amblas diduga akibat kurangnya mutu material dengan anggaran sekitar Rp. 130 juta.
” Sepertinya banyak warga yang geram, bahkan informasi yang kami terima berupa video, warga dan karang taruna melakukan protes di kantor Desa Girimukti, terkait anggaran Karang Taruna, Guru Ngaji dan Guru Paud yang belum dibayarkan oleh mantan kepala desa tersebut. Kami harap aparat penegak hukum peka atas apa yang terjadi di Desa Girimukti. Kami menduga tindakan mantan Kades sangat diluar batas. Bahkan informasi yang
juga sudah saya berikan kepada penyidik, sambil menunjukan foto-foto,” ungkapnya.
Agustinus menghimbau, warga Desa Girimukti untuk tidak takut dan lebih kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa, APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud para penyelenggarannya.
“Kami mengapresiasi atas kepercayaannya untuk menindaklanjuti laporan warga. Namun saya menghimbau kepada warga Girimukti, khususnya kaum milenial di Kabupaten Bandung Barat untuk berani dan kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa dan APBD Pemkab Bandung Barat, termaksuk kinerja Para Pejabatnya,” tagasnya.
Pasalnya, hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar di Kabupaten Bandung Barat TA. 2020, hasilnya sangat memprihatinkan, banyak temuan penyelewengan anggaran yang terkesan tidak ada pengawasan.
“Jangan takut. Semua warga mempunyai hak bertanya, mengawasi dan melaporkan, itu amanah dan dilindungi oleh undang-undang, agar semua tepat sasaran,” tegasnya.
(Lutfi YS)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih