NUSANTARA-NEWS.co, Kediri – Komite seakan-akan menjadi tameng untuk memenuhi kebutuhan di dunia pendidikan, khususnya di SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri, Komite bergerak meminta sumbangan dengan jumlah yang ditentukan sebesar Rp. 900.000,- per siswa dalam setahun untuk biaya pendidikan.
Tarikan yang mengatasnamakan Komite ini diduga sarat akan pungli yang jelas-jelas melanggar, dan sudah membudaya di dunia pendidikan di Kediri Jawa Timur.
” anak saya d wajibkan membayar sebesar Rp. 900.000,- melalui bank BNI, situasi sulit mencari duit akan tetapi sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos apa tidak bisa membantu ya mas, ” keluh rang tua murid berinisial D yang enggan disebut namanya Selasa 02/02 mengatakan kepada media ini,
Saat dikonfirmasi terkait hal ini Bambang Kepala SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri belum bisa dimintai konfirmasi dan hanya mengarahkan ke Waka Hukas Iwan, yang kebetulan ada giat mengantar siswa Lomba LKS di Jogja.
Iwan selaku Waka Humas saat di temui Kamis 03/02 di SMKN 1 Ngasem saat di konfirmasi juga belum bisa memberi penjelasan.
“Bapaknya masih sakit, saya tidak punya kewenangan memberikan konfirmasi, tunggu bapaknya sembuh dulu mas” Ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh penarikan dana komite tersebut untuk membayar gaji Guru Honorer GTT dan PTT, akan tetapi dalam alokasi Pengelolaan Anggaran Dana Bos ada pengalokasian untuk Guru Honorer sebesar Rp. 165.600.000,- per pencairan anggaran Dana Bos.
Ditempat berbeda M Rifai selaku ketua DPD dari LSM Gerak Indonesia Kediri menyayangkan atas pungutan yang terjadi di SMKN 1 Ngasem Kediri tersebut, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan seperti dana BOS (biaya operasional siswa), KIP ( kartu Indonesia pintar) ataupun DIPA untuk siswa, dan pungutan yang dilakukan rawan menyalahi aturan serta berpotensi terjadinya double counting anggaran dengan dana dari pemerintah, dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli.
“Apabila mengatas namakan Komite jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan” tegasnya.
( ndi/red )