NUSANTARA-NEWS.co, ,Ambon – Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Agus Ririmasse dalam kerja pertamanya, akan melakukan pembenahan kepada pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
Karena menurut Agus, Disdukcapil merupakan dinas pelayanan publik dan harus memberikan pelayanan yang paling baik.
“Dalam kerja pertama saya akan memberikan perhatian khusus untuk benahi Disdukcapil dalam segi pelayanan,” kata Agus di Balai KotaAmbon, kamis (23/12/2021).
Dia menegaskan, pegawai Disdukcapil Ambon jangan merasa penting lalu tidak mau datang melayani masyarakat. Harusnya pegawai yang datang ke masyarakat untuk memberikan pelayanan.
Hak hak masyarakat mulai dari KTP hingga akta kematian harus diberikan secepatnya dan harus gratis,” ujarnya.
Mantan Kepala Disdukcapil Kota Kupang ini mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang kedapatan melakukan pungutan liar.
“Saya akan berikan sangsi tegas kepada pegawai yang melakukan pungli,” katanya.
Lanjut Ririmasse ,administrasi kependudukan yang ada di dinas dukcapil itu adalah hak warga kota Ambon hak warga masyarakat kota Ambon ya dan wajib hukumnya kita memberikan hal itu tanpa memungut biaya sepeserpun ya karena undang-undang mengatur seluruh pengurusan administrasi kependudukan itu gratis.
Saya mantan kepala dinas dukcapil kota Kupang ada walikota saya hadir silakan boleh tanya dengan beliau bagaimana saya memimpin dinas dukcapil kota Kupang itu memberikan pelayanan yang sangat baik kepada rakyat memberikan pelayanan terintegrasi orang urus misalnya ada urus 1 dapat 5 orang urus 1 dapat 3 orang mengurus 1 dapat 4 artinya ketika orang mengurus akte kelahiran maka saya memberikan kartu kartu identitas anak,”tegasnya.
Tidak boleh membuat orang datang bolak-balik di dinas itu ya sekali lagi saya katakan itu kewajiban yang harus dilakukan oleh dinas ini. untuk pelayanan jemput bola pegawai dukcapil tidak boleh merasa dirinya hebat tidak boleh merasa bahwa dia yang harus merasa penting dia harus melayani bukan dilayani
hadir hadir dan memberikan akta kematian sekaligus kartu keluarga dan KTP kalau suami meninggalkan kasih KTP kepada istri dengan status cerai mati dan kartu keluarga yang dia sudah tidak ada nama dalam kartu keluarga ya dan hak-hak dari ada orang meninggal itu harus diberikan secepatnya ya jangan sampai kita gantung-gantung
Nengsi W.












