NUSANTARA-NEWS.co, Denpsar – Ditengah terjangan pandemi Covid-19, acara tajen atau sabung ayam malah kian marak. Mereka masih saja menggelar acara tajen di berbagai tempat. Walau dilakukan pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetap saja para bebotoh berbondong-bondong mengikuti acara sabung ayam atau tajen. Bahkan, Surat Edaran Gubernur Bali tentang pembatasan kegiatan keramaian sabung ayam atau tajen tak digubrisnya.
Padahal sangat terang benderang tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali, agar masyarakat Bali menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian, termasuk sabung ayam (tajen). Disamping itu, Aparat Penegak Hukum atau APH, termasuk pihak kepolisian diminta melakukan pemantauan pengawasan dan penertiban, jika ditemukan kegiatan sabung ayam atau tajen, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan mewabah di Bali.
Ironisnya lagi, tajen lepas dari pengawasan pihak kepolisian dan belum sepenuhnya mampu menghentikan hobi para bebotoh.
Hasil pantauan di lapangan, pada Minggu (19/12/2021) di sejumlah titik masih ditemukan gelanggang judi tajen beroperasi. Bahkan dilakukan secara terang-terangan, seperti di daerah Merta Jaya Jalan Gunung Agung, Denpasar, areal Badak Agung Denpasar dan sejumlah arena judi tajen lainnya.
Lokasi judi tajen yang masih eksis dan mendapat animo paling besar para bebotoh berada di areal Merta Jaya, Jalan Gunung Agung, Denpasar, dimulai sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA dan berlangsung setiap hari. Sementara itu, di areal Jalan Badak Agung Denpasar arena tajen beroperasi malam hari, dimulai pukul 19.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Sesuai informasi masyarakat, untuk memasuki arena tajen di areal Merta Jaya Jalan Gunung Agung Denpasar, para bebotoh dikenakan karcis masuk seharga 50 Ribu Rupiah, yang selanjutnya masuk gelanggang arena tajen dikenakan harga karcis sebesar 50 Ribu Rupiah, selain parkir kendaraan di rumah penduduk dikenakan uang parkir sepeda motor Rp.5.000,- dan roda empat Rp.10.000,-.
Sementara, untuk di areal Jalan Badak Agung, para bebotoh dikenakan karcis masuk 20 Ribu Rupiah, yang selanjutnya masuk gelanggang tajen juga dikenakan uang 20 Ribu Rupiah.
Ditempat ini, diduga perputaran uang para bebotoh di estimasi mencapai Miliaran Rupiah. Lebih lanjut, sejumlah uang yang disetor para bebotoh diduga termasuk pungli atau pungutan liar yang menguntungkan para pengelola arena tajen tertentu saja.
Menariknya, selain dari kawasan Denpasar, banyak juga bebotoh berasal dari luar Denpasar yang hadir pada hari khusus, untuk berjudi di tempat itu. Bahkan, ditemukan banyak bebotoh tidak mengindahkan prokes (protokol kesehatan), yang ditengah kerumunan tidak memakai masker.
Selain melanggar prokes, kegiatan tajen dirasakan sangat meresahkan masyarakat. Apalagi sebagian besar kaum ibu-ibu mengungkapkan keluhannya atas berkurangnya pendapatan keluarganya berkat tajen. Bahkan, kaum ibu-ibu resah, dikarenakan dalam kondisi ekonomi morat marit, ternyata tajen berdampak buruk bagi perekonomian keluarga.
Disamping membuat kerumunan massa, acara tajen juga termasuk judi yang disinyalir membuat masyarakat jatuh dalam lembah kemiskinan.
Terlebih lagi, tajen dilarang oleh hukum, karena tergolong judi yang melanggar pasal 303 KUHP.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP, disebutkan pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian diancam hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
(Ray/red)