Kanit Reskrim Polsek Peninjauan, Amankan Pelaku Penusukan

Foto tersangka

 

NUSANTARA-NEWS.co, Baturaja (OKU) – Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis Melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Senin (01/11) sekira pukul 20.30 WiIB.

Dijelaskan Mardi Nursal, bahwa Pelaku EF (21) melakukan penganiayaan terhadap korbannya Rizki Ramadhan (18) warga Desa Bindu Kec Peninjauan Kab OKU pada hari Senin (01/11), Saat itu pelaku menusuk tubuh korban berulang kali dengan menggunakan pisau lipat.

“Sementara Pelaku Penganiayaan ini sudah diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU” Katanya.

Disampaikan Mardi Nursal, Saat itu korban Rizki Ramadhan (18) bersama pelaku sedang mengobrol di salah satu rumah warga yang terletak dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Peninjauan OKU.

Saat mengobrol, korban merasa tersinggung dengan perkataan Pelaku kemudian antara pelaku dan korban pindah tempat lain dan menyelesaikan permasalahanya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Selanjutnya korban dan pelaku kembali lagi ke TKP dan pelaku duduk di angkringan, sedangkan korban duduk diatas motor yang berjarak sekira 2 meter dari pelaku.

Tidak lama kemudian korban duduk di samping pelaku dan memukul pelaku, sehingga pelaku berdiri selanjutnya korban memegang leher pelaku dan memukul pelaku sehingga pelaku tertunduk.

Saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat yang panjangnya 23 cm dari dalam kantong celana depan sebelah kanan dan menusukkan pisau tersebut kearah korban berulang kali (sekira 7 kali) sehingga korban mengalami luka tusuk dan di bawa ke rumah sakit Antonio Baturaja untuk dilakukan perawatan.

Setelah menerima Laporan dari orang tua korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan Penyelidikan dan mencari pelaku.

Kemudian pada Hari Selasa (02/11) sekira pukul 00.20 WIB anggota  unit reskrim Polsek Peninjauan yang di pimpin oleh kanit reskrim Polsek Peninjauan IPDA Fachrizal Effendi berhasil mengamankan pelaku dan pisau yang digunakan pelaku menusuk korban, yang pada saat penangkapan, diketahui pelaku sedang ngobrol bersama temannya di dekat rumahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam kasus tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam berlambang kupu kupu bertuliskan BENCMADE, 1 (satu) helai baju warna merah garis-garis putih  bergambar wanita selfi, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam pudar merk COMIT.

Petugas juga mengamankan Barang Bukti dari pelapor/korban yaitu berupa 1 helai celana pendek warna hitam merk DERRA, 1 helai jaket switer warna hitam bertulisan ORQL

(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *