NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Angka terkonfermasi Covid-19 di Kota Ambon mengalami penurunan, dan memasuki zona oranye.
Sesuai Instruksi Walikota Ambon No.6 tahun 2021, dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di kota Ambon, yang diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Hal ini dikatakan Rovik Akbar Afifudin anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku di lobi DPRD Provinsi Maluku, Senin(26/7/2021).
” Dalam posisi memasuki zona oranye terkait dengan Intruksi Walikota No.6 tentang PPKM pada level I kegiatan kantor /tempat kerja WFH 50% kecuali essensial, misal Perbankan dan lainnya WFO 100%. Pada level III dia sudah agak dilonggarkan dan 25% naik menjadi 50% , untuk di rumah makan , rumah kopi , tetap memberlakukan jam operasional, Pusat Perbelanjaan /Mall/Indomart/Supermarket/Alfamidi buka hingga pukul 21.00,” ujarnya
Rofik menyampaikan, terhadap keinginan masyarakat, Pemerintah kemudian memberi kelongaran terhadap pelaku-pelaku usaha ekonomi lemah.
” Kita tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas kita, agar kita bisa keluar dari zona oranye ini, kita bisa masuk ke zona kuning dan kita bisa masuk ke zona hijau (aman). Sehingga PPKM ini tidak lagi dibutuhkan.” harapnya
“Jadi kapan PPKM tidak lagi dibutuhkan, itu kalau kita semua bekerja sama untuk menjaga , membatasi diri kita dari aktifitas-aktifitas yang tidak dibutuhkan diluar lalu menjaga kondisi yang ada. Inti adalah fungsi kebijakann untuk menghambat penyebaran covid 19 juga diikuti dengan kelonggaran terhadap aktifitas perekonomian publik itu, yang paling penting sehingga dua-dua bisa jalan seimbang,” ungkapnya
Ditambahkan juga harus dievaluasi dengan kriteria Kartu Vaksin (KV), dalam aktifitas publik masyarakat, dalam pengurusan masyarakat itu ada yang namanya syaratnya adalah kartu vaksin , sementara belum semua masyarakat itu divaksin , menurutnya seharusnya ada kebijakan feksibel disana : misalnya orang yang mau berurusan belum punya kartu vaksin, seharusnya jangan langsung ditolak, tetapi harus ditanyakan kenapa anda belum divaksin , karena ada orang tidak vaksin karena penyakit bawaan .
” Ada juga yang belum vaksin, karena memang belum divaksin bukan belum mau, tetapi belum di vaksin, mungkin belum membutuhannya,atau vaksin yang terbatas sehingga dia juga belum di vaksin. Jadi itu tidak bisa menjadi salah satu faktor , yang jadi jaminan surat vaksin itu atau divaksin. Harus lebih feksibel, itu diikutkan sosialisasi ke publik, misalnya bagi masyarakat yang tidak bisa vaksin akan diberikan surat keterangan bahwa mereka tidak akan jadi vaksin karena punya sakit bawaan atau dengan alasan lain saya tidak mau divaksin dan saya takut dan sebaginya.” tuturnya.
Jadi menurut Ravik, syarat takut vaksin jangan menjadi jaminan, syarat itu saja akan menjadi masalah dan dia menjadi masyarakat kesulitan dalam melakukan aktifitas .
Ravik berharap, PPKM ini diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, dan itu hari terakhirPPKM.
Karena kalau dilihat dari penurunan PPKM menurut dia, angka konfirmasi covid 19 PPKM itu efektif , karena masyarakat banyak sadar terhadap protokol kesehatan.
“Sehingga , apapun yang kita debatkan, prinsipnya adalah kita harus bisa membantu diri kita sendiri keluarga kita dan masyarakat dan juga pemerintah untuk membatasi atau juga menghalangi terkonfermasi covid tadi, sebab ini, paling penting kita lakukan Sehingga kita tidak mengurangi aktifitas sosial kita yang berimplikasi karena ini paling penting terhadap pendapatan ekonomi masyarakat,” ujar Rofik
” Dengan level III yang sudah memberikan ruang untuk memperpanjang waktu operasional lalu penambahan Kuota presentasi dalam 50 % saya kira, kita apresiasi dan kita mengharapakan bersama-sama, ke depan bisa menaikan levelnya. Karena memang ekonomi publik ini langsung dipukul ambruk bisa berdampak sosial, oleh karena itu kita memberikan dorongan supaya tanggal 2 Agustus ini, menjadi hari terakhir PPKM,” tutupnya.
(ernes)












