NUSANTARA-NEWS.co, Palu – Sehari usai menyerahkan dokumen rekomendasi temuan Pansus I TTG ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Donggala, Ketua DPRD Donggala, Takwin di dampingi enam Ketua Fraksi di dewan datangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jumat (11/06/2021).
Kedatangan Takwin dan 6 Ketua Fraksi DPRD Donggala ke Kejati Sulteng juga menyerahkan secara resmi rekomendasi Pansus I TTG DPRD Donggala pada pelaksanaan proyek Pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) bagi 98 desa, karena di duga terjadi praktik korupsi dan merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 4 Miliar.
Penyerahan dokumen rekomendasi temuan Pansus I TTG dari DPRD Donggala itu, diterima Asisten Intelijen, Rahmat Supriady didampingi Kasi Penkum Kejati Kejati Sulteng, Reza Hidayat mewakili Jaksa Tinggi dengan harapan untuk ditindak lanjuti secara hukum karena di duga telah terjadi tindak pidana korupsi. Kata Takwin bersama 6 Anggota DPRD Donggala yang turut datang mendampinginya.
Selain menyerahkan dokumen rekomendasi hasil temuan Pansus I TTG, bersama para Ketua Fraksi minus Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Donggala, Mohammad Taufik, politisi PKS Donggala itu juga menyerahkan surat permohonan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan terkait pengadaan peralatan TTG kepada Jaksa Tinggi.
Menurut Mohammad Taufik, Ketua Fraksi NasDem menjelaskan, indikasi dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di balik pelaksanaan pengadaan TTG di desa-desa tersebut, ditengarai kontrak pengadaan barang di tanda tangani sebelum APBDes di sahkan di desa-desa oleh seluruh Pemerintah Desa di Donggala.
Janggalnya, dalam pelaksanaan proyek pengadaan TTG di 98 desa dikerjakan satu perusahaan saja, yaitu CV. Mardiana Mandiri Pratama. Jadi ada praktik monopoli dan semua peralatan yang di adakan pihak penyedia jasa semuanya seragam. Padahal, kebutuhan dan potensi komoditi olahan di desa satu dengan desa lainnya berbeda. Papar Taufik.
“Patut di duga pengadaan peralatan TTG di desa ini telah terjadi praktik korupsi dan ada intervensi terhadap para Kades disinyalir di lakukan pejabat level tinggi di Donggala. Ini mencurigakan, tidak masuk dalam RKPDes, tapi muncul dalam APBDes-Perubahan,” Ungkapnya.
Di katakan Taufik, kuat dugaan adanya intervensi pejabat level tinggi di Donggala, dibuktikan dengan surat CV. Mardiana Mandiri Pratama tertanggal 29 April 2020 kepada Bupati Donggala. Surat perusahaan ke Bupati, berbunyi agar para Kades segera membayar peralatan TTG sesuai naskah Perjanjian Kerjasama pada triwulan I.
“Ini kan bentuk intervensi Bupati dan menekan para Kades untuk segera membayar, sementara anggaran pengadaan peralatan TTG tidak ada dalam APBDes triwulan I. Bupati mendisposisi surat tersebut kepada pelaksana tugas Inspektorat.” bebernya.
Di jelaskan Taufik, Inspektorat Donggala melalui surat tertanggal 4 Mei 2020 yang di layangkan kepada para Kades untuk dimintai klarifikasi soal pembayaran. Inspektur DB Lubis kemudian memfasilitasi dan menekan para Kades bila tidak bayar akan dilakukan penegakan hukum oleh APH dalam bunyi suratnya.
Senada di sampaikan Taufik, Takwin juga mengatakan, tekanan dan ancaman DB Lubis terungkap saat para Kades di sambangi tim Pansus I TTG DPRD Donggala ketika turun ke desa-desa. Para Kades mengaku di tekan dan di ancam bila tidak mau membayar peralatan TTG yang sudah di antar ke beberapa kantor balai desa.
” Lebih janggal lagi perusahaan CV. MMP di tengarai berkantor di Inspektorat, karena pemilik perusahaan Mardiana diangkat sebagai tenaga honorer melalui surat yang di tanda tangan DB. Lubis selaku pejabat Inspektur Inspektorat Donggala. Walau belakangan dalam konferensi pers di aula Kasiromu Kantor Bupati, Mardiana dan DB. Lubis, bersuara kompak tidak mengakui hal itu,” trang Ketua DPRD Donggala sambil senyum.
“Para Kades mengaku saat di asistensi APBDes-nya ditanyakan ada program TTG atau tidak di masukkan. Kalau tidak ada di anggarkan melalui DD, tidak diterbitkan rekomendasi pencairan dana desanya. Ini adalah suatu bentuk intervensi dan ancaman bagi para Kades yang dilakukan DB. Lubis,” Katanya.
Berbekal surat sakti dari Inspektur Inspektorat Donggala jelas Takwin, Mardiana selaku direktur CV. MMP bebas melenggang ke desa-desa dengan tujuan minta para Kades tanda tangan kontrak. Demikian pula saat para Kades berkunjung ke Inspektorat, juga di sodori dokumen surat perjanjian kerja sama dan kontrak untuk di tanda tangan.
Asisten Intilejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rahmad Supriyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan dan dokumen rekomendasi tersebut, untuk menjadi bahan informasi dan tindakan selanjutnya.
“Beberapa waktu lalu kami telah mendengarkan informasi ini. Kejaksaan Tinggi memang belum melakukan penyidikan, dan dokumen ini akan kami pelajari untuk bahan informasi tindakan akan dilakukan selanjutnya,” pungkasnya.
Sudah di ketahui publik terutama masyarakat di Donggala, skandal dugaan korupsi pelaksanaan proyek pengadaan peralatan TTG di sejumlah desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ini, sudah dilaporkan masyarakat bersama lembaga Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) Sulawesi Tengah ke Kejati Sulteng tepatnya Jumat (5/02/2021) lalu.
(wis/red)
Laporan : DAD.