HUKUM  

Mantan Sekda Depok Jalani Sidang Perdana

 

NUSANTARANEWS.co, Bandung – Mantan Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kota Depok, Hardiono akhirnya menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 51/G/2021/PTUN.BDG, sebagai tergugat Walikota Depok pada hari Kamis 10/06/21 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jlalan Ponogoro No.34 kota Bandung,.

Dalam sidang perdana tersebut, adalah sidang pertama melalui metode E Court atau elektronik yang telah di upload oleh Penggugat pada Rabu 9 Juni 2021.

Dalam hal objek sengketa dengan pokok permasalahan, yaitu Terbitnya SK Walikota Depok nomor 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021, tentang pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta kota Depok, periode 2019-2022, tanggal 1 Pebruari 2021.

Dasar gugatan, Penggugat yaitu UU no 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, seperti : Keputusan PTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Objek sengketanya adalah diterbitkannya SK Walikota Depok nomor 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2019-2022, tanggal 1 Pebruari 2021, dengan alasan Pensiun dari PNS.

Tergugat dalam hal ini Walikota Depok, berpedoman pada aturan pasal 140 PP 54 tahun 2017 jo pasal 28, pasal 30 ayat 2 huruf f dan pasal 31 permendagri 37 tahun 2018 jo pasal 26 ayat 1 Peraturan Walikota Depok nomor 30 tahun 2015 yang di tanda tangani Walikota Depok Nurmahmudi Ismail saat itu .

Dengan dasar hukum yang dipergunakan Tergugat, yang menjadi andalannya adalah peraturan walikota nomor 30 tahun 2015 sebagai aturan pelaksana tentang alasan pensiun.

Peraturan Walikota nomer 30 tahun 2015 ini, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 37 tahun 2018, serta Peraturan Pemerintah nomer 54 tahun 2017, yang merupakan aturan yang lebih tinggi dan lahir lebih baru. Dimana dalam kedua aturan tersebut tidak ada alasan pemberhentian sebagai ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun. Yang ada adalah bila jabatan ketua dewan pengawas telah berakhir masa jabatannya.

Saat diwawancarai pihak media, Hardiono memaparkan “ Peraturan Walikota yang sudah tidak sesuai lagi harus menyesuaikan dengan aturan diatasnya yang lebih tinggi, dan menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih tinggi .

Disamping itu Hardiono menambakan “diduga ada unsur kesewenang- wenangan dalam membuat SK dengan tanpa pertimbangan yang matang yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik material maupun non material, karena diberhentikan ditengah jalan.

” Padahal masa jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM tirta asasta kota Depok masih tersisa 14 bulan. Ini penerbitan SK secara sepihak dan semena- mena dengan menabrak aturan yang diatasnya dan Tergugat juga bisa memahami terhadap Perwa nya, serta lebih bijaksana dalam berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pengawas, atau memanggilnya untuk berdiskusi, niscaya tidak terjadi seperti ini,” ujarnya.

Dalam pembuatan SK pemberhentian ini ada dugaan masuk dalam perbuatan persekongkolan antara Direksi PDAM, bagian ekonomi, bagian hukum setda dengan tergugat, sehingga merugikan orang lain.

Disamping itu pula pembuatan SK diduga ada indikasi, tanggal terbit SK dilakukan back date. SK diserahkan dari bagian ekonomi ke dirut PDAM pada tanggal 1 Maret 2021. Padahal SK pemberhentiannya tanggal 1 pebruari 2021.

Disamping itu pula pihak Direktur Utama juga menghentikan gaji bulan pebruari 2021 Ketua Dewan Pengawas sebelum SK Pemberhentian diterima di tangannya, sehingga pemutusan gaji tanpa dasar hukum, terkesan seenaknya sendiri, serta melakukan perbuatan di luar kewenangannya, karena SK saat itu belum diterima.

Ketua Majlis Hakim telah memverifikasi dokumen Pengguggat agar dijawab oleh pihak tergugat, pada sidang tanggal 17 Juni 2021 dengan agenda sidang jawaban tergugat, melalui e-court pada sistem informasi pengadilan paling lambat (17/6/2021) pukul 10.00 wib.

Pewarta : M. Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *