NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Gerak cepat Polresta Banyuwangi melalui unit Renakta ( Remaja, Anak, Wanita ) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan
” Tempat kejadian perkara di sebuah Barbershop daerah Banyuwangi. Kejadian tersebut pada hari Minggu, 15 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Melati ( nama samaran ) berumur 17 tahun dan masih pelajar. Tersangka berinisial F.F ini berusia 20 tahun warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
Modus atau kronologinya, awal pada hari Sabtu, tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, korban keluar rumah bersama dengan tetangganya. Kemudian tetangganya tersebut mengajak korban untuk bertemu dengan mantannya. Dalam pertemuan tersebut, korban berkenalan dengan terlapor.
Setelah itu, korban, terlapor dan temannya jalan – jalan di sekitar kota hingga hari Minggu 16 Mei 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB menuju ke sebuah Barbershop daerah Banyuwangi
Selanjutnya, masih Kapolresta, terjadi pesta minuman keras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada dibawah pengaruh minuman keras. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diajak pulang namun korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya sehingga korban pergi ke rumah temannya.
” Hari Senin, 17 Mei 2021 orang tua korban mendatangi Polsek Kalipuro mengabarkan bahwa anaknya ( korban ) tidak pulang kerumahnya dan selang beberapa jam kemudian anggota Polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek,” terang Arman
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong Cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu – abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario warna putih nopol P 2841 UC.
(veri kurniawan)