HUKUM  

Pegawai KPK Yang Tidak Lulus TWK Harus Patuh Pada Putusan Komisioner KPK

Ketua Korwil Sumatera Barat Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH)”Novrizal

 

NUSANTARA-NEWS.co.Padang – Kamis(20/5/21) Ketua Korwil Sumatera Barat Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH)”Novrizal
apresiasi langkah Presiden Jokowi mengambil jalan tengah yang akan membina para penyedik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perihal di non aktifkan nya 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)’sebutnya.

Novrizal’juga mengomentari sikap keberatan Novel Cs dalam menyikapi putusan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penonaktifan dirinya dan pegawai senior lainnya, karena menurut Novrizal, keputusan Pimpinan KPK ini sudah tepat dan harus di patuhi.

Kata dia, perihal Novel Cs tidak terima dengan keputusan yang sudah di ambil Pimpinan KPK ini, Novel Cs bisa menguji keputusan itu ke Pengadilan tentunya dengan jalan menggugat.

” Sudah saatnya lembaga antirasuah ini berbenah, dimana kita ketahui belum lama ini adanya oknum anggota satuan tugas pada Direktorat barang bukti dan eksekusi diduga melakukan tindak pidana pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram. Diketahui bahwa emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi,” ujarnya.

Dia berharap jangan sampai peristiwa ini terulang kembali karena akan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat.

Novrizal juga menegaskan bahwa penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), yang dibebas tugaskan ini harus mematuhi keputusan Pimpinan KPK.

” Tentunya aktifitas penyidikan serta penyelidikan tidak boleh dilakukan oleh para penyidik yang sudah di bebaskan tugaskan yang tidak memenuhi syarat aturan menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN),” pungkasnya.

( Erick )

 

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *