Proses Timsel Anggota KPID Maluku Disampaikan Lewat Publik

Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku , Senin, (3/4/2021), bersama mitra terkait yaitu Ketua Mui Provinsi Maluku, Wakil Seketaris Sinode, Kepala Dinas Infocom Provinsi Maluku, melakukan rapat tentang, seleksi anggota Komisi Penyiaran Independen (KPID) , Daerah Provinsi Maluku tahun 2021.

Hal ini disampaikan ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra ,senin (3/5/2021), di ruang komisi DPRD Maluku.

Dari tahapan pendaftaran sebanyak 32 orang, gugur 3 orang dan sisa atministrasi tinggal 29 orang.
Jadi dari 29 orang itu proses seleksi, terakhir 15 orang , dan terakhir direkomendasikan hanya 10 0rang.

“Pada rapat tersebut tadi, komisi I menyampaikan “.dan dalam waktu dekat sudah mulai uji publik dan disampaikan ke publik tentang 10 orang itu, karena proses itu disampaikan oleh timsel, dan komisi I melalui lembaga DPRD untuk menyampaikan lewat publik dengan potret 10 orang itu ke depan dan kita targetkan tidak ada halangan.” kata Amir Rumra.

” Jadwal yang kita di terima kita ada reses dan juga bersamaan dengan hari raya. Oleh karena itu nanti tanggal 27 Mei kita targetkatkan , awal bulan juni 2021 sudah ada penetapan Komisioner KPID baru dan ditetapkan oleh SK Gubernur.” ujarnya

Komisi I juga tetaplkan  awal juni sudah ada SKnya, sehingga tidak ada keraguan, mudah-mudah tetap menjaga indenpenden.

” Dan komisi I sangat memberi apresiasi positif terhadap timsel, karena timsel ada ketua MUI Wakil Seketaris Senode , Kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku dan 2 orang mantan KPID yang lama sudah demisioner yang mereka juga bagian dari sini.”ungkapnya

Sebut Umra, Komisi I juga sangat memahami dan , menghargai mekanisme dan tahapan yang mereka lakukan.
Mudahan-mudahan dari hasil seleksi lembaga DPRD, nanti tinggal 7 karena  aturan harus diserahkan 14 orang , dari 14 orang ini nanti diumumkan dan terakhir adalah 7.

” Tetapi dalam ketentuan tetap 4 orang , yang mantan Komisioner tetap , kecuali yang belum demisioner itu tetap direkomendasikan oleb proses timsel, karena aturan yang seperti itu, dan tetap memperhatikan yang lama. Dan ketentuan yang pasti entah 1 atau 2, kita lihat dari proses penilian masing masing,” pungkasnya.

(Ernes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *