Layanan Pengantar Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Layanan antar barang bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Guna peningkatan layanan Kejari Banyuwangi menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ), salah satu yang dimiliki adalah layanan pengantar barang bukti.

Seperti yang dijelaskan oleh Kasi pengelolah Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andreanto

” Layanan pengantaran barang bukti sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2021, kita inventarisir perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

“Bagi masyarakat yang tidak bisa mengambil di Kejaksaan secara maraton kami berikan layanan pengantaran barang bukti tersebut secara gratis,” paparnya

Diadakan program ini terkait komitmen Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kami berupaya memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat terkait pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, imbuhnya

Hal tersebut juga bisa masyarakat akses melalui website kejari-banyuwangi.go.id

Masih Andreanto, caranya bisa buka menu layanan masyarakat dan buka menu antar barang bukti kemudian isi form tersebut, dengan catatan perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Masyarakat bisa mengajukan melalui web tab atau bisa menyampaikan kepada Jaksa yang menangani perkara,” tegasnya

(veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *