NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Tanah Hak Guna Usaha atau biasa disebut HGU dijual belikan dengan nominal milyaran rupiah, mengundang keprihatinan dari salah satu pengacara muda yang ada di Banyuwangi.
Seperti yang diungkap oleh Moch Iqbal S.H, salah satu pengacara muda yang juga calon kurator ini menjelaskan pada nusantaranews.co
” Kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait aset- aset Negara yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini khususnya terkait tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya dalam pengawasan dan pengelolaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ( Pemkab ) terlihat nampak nyata,” ujarnya,
Perlu diketahui, nilai- nilai tanah HGU Kabupaten Banyuwangi bernilai cukup fantastis mencapai milyaran rupiah. Kita simak nilai HGU yang sengaja tidak diperhatikan atau terkesan ditelantarkan oleh Pemkab Banyuwangi sehingga diperjualbelikan pada tahun 2017 oleh pihak swasta senilai kurang lebih Sembilan Milyar Rupiah adalah sebidang tanah terletak di Dusun Jatisari, Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, papar Iqbal
Sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3/ Desa Bomo, Luas 95.000 m2, berakhir masa berlakunya pada tanggal 08 Juli 2010.
Masih Iqbal, tanah HGU tersebut kini dalam sengketa kepemilikan dan penguasaan oleh pihak swasta, padahal berdasarkan Pasal 17 ayat 1 (a) dan 2 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, terhadap hak guna usaha yang telah berakhir jangka waktunya maka secara otomatis tanahnya menjadi tanah Negara.
Nilai yang cukup fantastis, dan sangat menguntungkan pihak swasta yang telah berhasil menjual tanah yang seharusnya kembali menjadi tanah Negara.
Dalam hal ini Pemerintah Cq. Pemkab Banyuwangi terkesan diam dan tutup mata atau jangan- jangan pura- pura tidak tahu, padahal aturan jelas bahwa tanah HGU yang sudah berakhir masa berlakunya kembali kepada Negara, imbuh Iqbal
Sekertaris BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi menjelaskan dengan singkat pada nusantaranews.co, Tanah HGU bukan kewenangannya Kabupaten,
(veri)












