NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Penggunaan rotator dan sirene pada motor maupun mobil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), namun masih nampak ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine. Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya
Seperti yang dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Ahmad Fani Rakhim
” Penggunaan rotator dan sirene kerap disalahgunakan oleh para pengguna kendaraan sipil. Padahal, sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang, peruntukkan perangkat tersebut hanya untuk kendaraan tertentu saja,”.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene di dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 huruf f, dan Pasal 134, imbuhnya
Perlu diketahui bahwa aturan yang termaktub dalam Undang – Undang di atas adalah sebagai berikut : Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
C. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. D. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. E. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. F. Iring-iringan pengantar jenazah. G. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(veri)












